Pasutri Kompak Berbuat Dosa, Sudah Setahun Dilakukan

Kamis, 03 Juni 2021 – 15:06 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti peredaran sabu di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bandung, Jawa Barat, berurusan dengan polisi.

ST dan AF menyembunyikan sabu-sabu di dalam microwave saat polisi melakukan penggeledahan.

BACA JUGA: Ahh, 3 Lelaki Bule Lawan 2 Cewek, Ada yang Lokal, Panas

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan penangkapan itu merupakan pengembangan setelah sejumlah pengedar sabu-sabu lainnya diringkus.

Dari tangan ST dan AF, polisi menyita 871 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Harga Semangkuk Mi di Warung Puncak Bogor Bikin Melongo

"Kami harus bongkar dulu mesin (microwave) ini baru ketahuan. Memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut," kata Ulung, Kamis (3/6).

Ulung menjelaskan, sebelumnya polisi telah menangkap sejumlah tersangka yang diduga pengedar berinisial MI, US, DH, dan RN.

Kemudian polisi juga turut mengamankan ST setelah kasus dikembangkan.

Pada saat tim dari kepolisian melakukan pengembangan di rumah ST, polisi mendapatkan sabu yang disembunyikan AF di dalam microwave.

Menurut Ulung, pasutri ini bersama dengan empat tersangka lainnya mengaku baru menerima satu kiriman paket dari jaringan lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

Namun, dia menduga mereka telah melakukan peredaran sabu selama setahun terakhir berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

"Ini sudah lama juga, kurang lebih setahun mereka mengedarkan sabu," katanya.

Dia mengatakan para tersangka melakukan peredaran sabu di tingkat lintas provinsi. Adapun dari seluruh tersangka yang diamankan saat ini, polisi menyita sabu seberat 1.937,95 gram.

Akibat peredaran tersebut, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler