Pasutri Kompak Edarkan Shabu

Jumat, 29 Juni 2012 – 08:20 WIB

BANDUNG- Sungguh kompak pasangan suami istri (pasutri) MB, 47, dan YH, 43, warga Kecamatan Batunuggal Kota Bandung mengedarkan narkotika jenis shabu. Namun, aksinya itu terendus Satuan Reseserse Narkoba Polrestabes Bandung dengan meringkus keduanya belum lama ini.

Berkat informasi masyarakat, keduanya ditangkap berikut barang bukti seberat 0,89 gram shabu. Barang haram jenis ini tergolong mewah lantaran harga dipasaran tinggi. Namun, apapun jenisnya polisi tak memberi peluang barang haram itu beredar di Bandung.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan, pasutri ini cukup cerdik dalam mengelabui petugas agar setiap transaksi tidak ketahuan. Modus yang mereka lakukan yakni barang haram itu diletakan di salah satu toko modern yang sebelumnya sudah melakukan kesepakatan melalui telepon genggam.

“Tersangka MB telah membungkus shabu dengan plastik bungkus permen. Jadi seolah-olah shabu itu permen. Kemudian bungkusan itu dimasukan kedalam kotak permen bercampur dengan permen aslinya,” beber Agus kepada wartawan di ruang Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, kemarin(27/6).

Kemudian , kata dia, MB membawanya ke sebuah toko modern untuk bertemu konsumennya. Jadi, MB bertransaksi face to face (berhadapan, red) dengan konsumen alias tanpa kurir.

Ia menyebutkan, otak intelektualnya yakni sang istri, YH. Wanita ini berperan dalam melakukan transaksi kesepakatan melalui telepon genggam. Sedangkan, sang suami, MB, bertugas menyerahkan paketnya itu yang sebelum telah dikemasnya.

“Perbuata n pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya.

Sementara itu, MB mengaku pengemasan dengan bungkus permen ini merupakan ide dirinya karena sangat aman dari pantauan petugas maupun masyarakat. Jadi, ketika bertransaksi di toko modern tak ada yang peduli kalau di dalam kotak permen itu ada shabu.

“Istri saya sudah ada kesepakatan dengan konsumen kemudian saya menuju swalayan karena janjian. Kemudian paket itu saya tempel saja di tiang listrik dekat swalayan tersebut,” ujarnya.

Untuk setengah gram shabu tersebut, lanjut dia, senilai Rp 700 ribu. Dan pekerjaan tersebut menurut pengakuannya baru dijalankan dua kali ini.

“Saya jalankan cara itu karena gak punya pekerjaan. Jadi, inilah cara termudahnya,” ucap pria yang mendambakan seorang anak ini. (apt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kayu Ilegal Diangkut Pakai Mobil Dinas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler