Pasutri Kompak Jadi Bandar Sabu

Minggu, 20 Januari 2013 – 12:27 WIB
INDERALAYA- Kerja sama pasangan suami istri ini patut diacungi jempol dalam mencari nafkah. Hanya cara yang dilakukannya tidak halal karena menjadi bandar sabu.

Pasangan suami istri yang diketahui bernama Iim Fariz (37) dan istrinya Indriyani (32). Keduanya warga Dusun III Desa Agung Jati Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur ini berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin Kapolsek AKP Edy Siregar dan Aiptu Herman. Pasangan suami istri ini ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol BG 1737 YA di Desa Serijabo Kecamatan Tanjung Raja, Sabtu (19/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu kedua tersangka melintas di Jalintim Palembang-Kayuagung Km 57 Desa Serijabo. Sabu sebarat 10 gram berhasil ditemukan petugas di dalam tas jinjing warna cream dalam mobil tersangka. Pasangan suami istri ini yang tidak mobilnya akan dicegat petugas sama sekali tidak bisa mengelak dan berlari. Sabu senilai Rp17 juta yang dimasukkan dalam dua plastik bening ini berhasil ditemukan petugas dalam tas jinjing tersangka Indriyani.

Penangkapan terhadap tersangka Iim Fariz dan istrinya ini dilakukan berkat laporan yang diterima petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. Sebab kedua tersangka diketahui membawa sabu dalam jumlah besar dari Palembang tujuan OKU Timur. Bahkan mobil yang ditumpangi pasutri ini diketahui petugas.

Karena itu pencegatan dilakukan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Sekitar pukul 11.00 buruan yang ditunggu pun tiba. Petugas Polsek Tanjung Raja yang dipimpin AKP Edy Siregar dan Kanit Reskrim Aiptu Herman langsung mencegat mobil yang dikemudikan tersangka Iim Fariz. Kedua tersangka tidak berusaha untuk melarikan diri.

"Informasi yang kami terima mobil tersangka akan melintas di Jalintim," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala SH SIk melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Edy Siregar didampingi Kanit Reskrim Aiptu Herman.

Dari pengakuan kedua tersangka diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari Mazda di Bukit Besar Palembang seharga Rp12 juta. Rencanananya akan dipasarkan di OKU Timur. "Baru dua kali ini kami membeli dan menjual sabu. Sebelumnya awal bulan lalu," pungkas tersangka Iim Fariz.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala SH SIk melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Edy Siregar mengatakan bahwa kedua tersangka akan dikenakan UU No 35/2009 Pasal 112 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. "Kedua tersangka tidak berusaha melarikan diri saat ditangkap," pungkasnya. (dom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Blackberry, Siswa SMK Ditangkap di Sekolah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler