Pasutri Pencopet di PRJ Ditangkap Warga, Isi Tasnya Bikin Bergeleng

Sabtu, 24 Juni 2023 – 21:59 WIB
Sepasang suami istri pelaku pencurian di PRJ ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri pelaku pencurian ponsel alias pencopet di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, tepergok warga saat beraksi. Kini keduanya telah diamankan di markas Polres Metro Jakarta Pusat.

"Benar telah dilakukan penangkapan pasutri di  PRJ Jiexpo Kemayoran," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian dalam ketetangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Inilah Komplotan Copet yang Menyasar Jemaah Haji, Biadab

Hady menjelaskan kejadian tersebut berawal pada Jumat (23/6) sekitar pukul 19.29 WIB, saksi berinisial B dan FS yang melihat pelaku mengambil handphone miliknya serta langsung menangkapnya.

Saksi menghampiri pelaku Edi Ismanto serta mengatakan, "Kamu ngambil handphone saya?"

BACA JUGA: Copet Beraksi Saat Pengantaran Jemaah Calon Haji, Ada yang Kehilangan Rp 1 Juta, Hp

Kemudian tersangka menjawab, "Apa-apaan saya tidak ambil handphone kamu, boleh digeledah!"

"FS kemudian juga menggeledah istri Edi yakni Caswati yang berada di dekatnya, tetapi tersangka menolak, kemudian B tetap memaksa dan menemukan sejumlah ponsel, " kata Hady.

BACA JUGA: Viral, Seorang Wanita Jadi Copet di Mal Palembang

Selanjutnya FS berteriak sehingga membuat pengunjung PRJ berdatangan dan mengamankan tersangka Caswati dan Edi Ismanto.

Hady menjelaskan kedua tersangka kemudian dibawa ke pintu masuk pengunjung, kemudian digeledah oleh anggota TNI yang sedang bertugas.

Saat ditanya, "Ini handphone punya siapa?"

"Pelaku awalnya menjawab tidak tahu, tetapi ketika menunjukkan sejumlah barang bukti yang ada di tas istrinya, dia tidak bisa mengelak," kata Hady.

Tidak lama kemudian datang anggota Polisi membawa kedua tersangka suami istri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler