Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk

Kamis, 13 Desember 2012 – 13:04 WIB
MAKASSAR - Pasangan suami istri (pasutri), Kumar alias Koja, 25 tahun dan Rina, 27 tahun diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan, Rabu, 12 Desember, sekira pukul 08.00. Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Pampang V Nomor 11, Makassar, Sulawesi Selatan karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Penangkapan pasutri ini bermula dari penangkapan seorang pengedar di Jalan Urip Sumihardjo, Wawan Setiawan alias Ali, sekira pukul 01.00. Lelaki berusia 19 tahun ini diringkus setelah kepolisian memancing yang bersangkutan untuk membeli barang haram tersebut.

Warga Jalan Pampang itu kemudian membawa barang haram tersebut di lokasi yang disepakati. Setelah memberikan uang dan mendapatkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Ditemukan narkotik jenis sabu-sabu, sebanyak satu sachet kecil.

Kepada petugas, Wawan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jalan Pampang. Penggerebekan pun dilakukan di rumah pelaku. Sekira pukul 08.00, Kumar dan Rina ditangkap di rumahnya di Jalan Pampang V.

Di dalam rumah lelaki yang setiap harinya bekerja sebagai buruh harian itu, ditemukan narkotik jenis sabu-sabu dalam kemasan tiga sachet, satu alat timbang merek Scale, satu alat isap, dua pireks kaca, satu korek gas, 30 plastik bening.

"Ketiganya masih kita periksa lebih lanjut. Apakah masih ada orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukan pasangan suami istri ini," kata Wakapolres Pelabuhan, Kompol Satria, didampingi Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Pelabuhan, Iptu Warpa seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (13/12). (abg/nin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Pesawat Ditahan Bawa Mesiu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler