jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menyatakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, bersalah melakukan korupsi.
Menurut jaksa, keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Jaksa menuntut Sutanto empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Irman Gusman Ingin Ikut Bisnis Gula
Sedangkan Memi dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa satu (Sutanto) dan dua (Memi) terbukti sscara sah dan meyakinkan," kata JPU KPK Ahmad Burhanudin membacakan surat tuntutan untuk Sutanto dan Memi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12).
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Peringati Hari Nusantara, Ini Pesannya....
Keduanya memberikan Rp 100 juta sebagai fee atas bantuan Irman yang memengaruhi Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti, sehingga CV Semesta Berjaya dapat alokasi gula.
Hal itu bertentangan dengan jabatan Irman sebagai ketua DPD.
BACA JUGA: Eks Ketua KPK Ingatkan Kejaksaan Tak Semena-mena Tangani Dahlan
Jaksa menyatakan Sutanto dan Memi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junct pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam menyampaikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan untuk terdakwa.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Eksepsi Dahlan Iskan untuk Tangkis Dakwaan
Redaktur : Tim Redaksi