jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Pasagan suami istri (pasutri) spesialis pencurian bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Cilegon, Banten.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan kedua tersangka yang ditangkap, yakni RK alias Kiki Bin Hasanudin, (31) dan DN (32) warga Katibung, Lampung Selatan Lampung Selatan.
BACA JUGA: Kabar Terkini dari Polda Lampung Soal Kasus Komika Aulia Rakhman
Menurut Umi, pasutri itu diamankan saat berada di Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten, ketika keduanya sedang melancarkan aksinya di daerah tersebut.
"Para pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi, di antaranya ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung dan ATM SPBU Sultan Agung," kata Kombes Umi di Mapolda Lampung, Jumat (19/1).
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Tangkap Komplotan Spesialis Ganjal Mesin ATM
Dalam melancarkan aksinya, pasutri itu berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM, tetapi transaksi mengalami kegagalan karena terganjal.
"Adapun kejadian tersebut berlokasi di ATM yang berada di pom bensin Sultan Agung, Bandar Lampung pada 24 Desember 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB," ungkap perwira menengah Polri, itu.
BACA JUGA: 2 Residivis Pencuri Uang Bermodus Ganjal Mesin ATM Diciduk Polisi
Pelaku melakukan modus ganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi.
Lalu, para pelaku menawarkan membantu transaksi korban.
Pelaku kemudian menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lainnya.
Atas kejadian tersebut, kata Umi, kerugian yang dialami korban Rp 122.555.000.
“Sepanjang 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp 170 juta dari hasil kejahatan ganjal ATM," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, yakni dua handphone, 11 kartu ATM, dua dompet warna hitam dan cokelat, serta satu sepeda listrik.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Kombes Umi Fadillah Astutik. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi