jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap lima orang komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) modus mengganjal ATM.
Kelima tersangka, yakni Rio Sagito (mengawasi korban dan mengintip PIN), Muhammad Yudha Afriyansyah (ganjal ATM), Andika Juli Saputra (mengawasi korban masuk ATM), Wahyu Hidayat (mengawasi dan mengintip PIN), M Roby Tanara (mengawasi dan mengintip PIN), semuanya merupakan warga Oku Selatan, Sumsel, dan tersangka berinisial HD (DPO) sebagai penampung atau pemilik rekening hasil kejahatan.
BACA JUGA: 2 Residivis Pencuri Uang Bermodus Ganjal Mesin ATM Diciduk Polisi
Kelima tersangka melancarkan aksinya di dua tempat berbeda, yakni di ATM bank BRI di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Selasa (20/9/2023) sekitar pukul 08.40 WIB, dan di ATM bank BSI di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari ATM BRI di Plaju komplotan ini menggasak uang korban Henny Rahdiyanti sebesar Rp 100 juta, dan di ATM BSI para pelaku menggasak uang korban Antoni Rois pelapor Eni Melani sebesar Rp 1,3 juta.
BACA JUGA: 4 Pelaku Kejahatan Bermodus Ganjal ATM Dibekuk Polisi, Beraksi di Banten dan Jabar
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka dengan mengganjal pada mesin ATM dengan sebuah potongan Aqua yang dibentuk segitiga dan potongan gergaji besi.
"Jadi, pada saat korban memasukkan kartu ATM, layar ATM ini tidak berfungsi, dan saat hendak dikeluarkan kartu ATM juga tidak bisa dikeluarkan," ungkap Harryo, Kamis (5/10).
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen yang Menewaskan 4 Orang
Barulah datang para pelaku yang berpura-pura hendak menolong dan mengintip nomor pin kartu ATM milik korban.
Namun, karena kartu ATM tidak bisa dikeluarkan, pelaku menyuruh korban ke bank untuk konfirmasi karena kartu tidak bisa keluar mesin ATM.
Saat korban pergi, barulah pelaku langsung mengambil kartu ATM korban yang masih berada di dalam mesin dan menguras atau menarik uang tabungan korban yang ada di dalam kartu ATM.
"Sasaran para pelaku ini khusus perempuan," ujar Kombes Harryo.
Setelah melakukan pengurasan uang milik korban dari kartu ATM yang diambil tersangka uang tersebut ditransfer kepada satu rekening penampungan.
"Mereka ini ada perjanjian bagi hasil antara tersangka dengan pemilik rekening penampungan. Dari hasil Rp 10 juta maka dipotong Rp 4 juta oleh pemilik rekening penampung ini, tersangka pemilik rekening penampung ini masih dalam pengejaran (DPO)," kata Harryo.
Kombes Harryo mengatakan salah satu pelaku pernah melakukan aksi serupa di luar Kota Palembang tepatnya di NTT dan mendapatkan Rp 20 juta.
"Mereka ini juga pemain lama dan merupakan spesialis," kata Harryo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diterapkan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati