Pasutri Tega Habisi Nyawa Joni, Ada Peran Pembunuh Bayaran

Senin, 11 September 2023 – 13:39 WIB
Pasutri dan pembunuh bayaran yang ditangkap Polres Rohil. Foto: Dok. Polres Rohil.

jpnn.com, ROHIL - Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap 3 pelaku pembunuhan sadis di Kecamatan Kubu Babu Salam, Riau.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan bahwa tiga pelaku yang ditangkap berinisial SM (39), NR (37), dan RJ (40).

BACA JUGA: Siswa SD di Rohil Harus Belajar di Ruangan Mirip Kandang Ayam

Ketiga tersangka ditangkap pada pada 5 September 2023 karena telah menghabisi nyawa korban yang bernama Joni Iskandar (21), dengan cara yang sadis.

“Benar. Tiga pembunuh Joni Iskandar sudah kami tangkap,” kata Andrian kepada JPNN.com Senin (11/9).

BACA JUGA: Warga Curhat ke Polres Rohil soal Kesulitan Air Bersih, AKBP Andrian Langsung Bergerak

Mantan Kapolres Buleleng ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan mayat Joni pada 21 Agustus 2023.

Mayat membusuk ditemukan di sebuah rumah yang berada di Jalam Lintas Kubu, Dusun Mekar Jaya Kepulauan Rantau Panjang Kiri Hilir, Kecamatan Kubu Babu Salam, Rokan Hilir.

BACA JUGA: Polri Lestarikan Negeri, Polres Rohil Tanam 2.300 Bibit Pohon untuk Masa Depan

Jenazah ditemukan dalam keadaan mengalami luka robek pada leher belakang, serta terdapat 2 luka koyak di area kening.

“Dari temuan mayat itu, kami lakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi di sekitar lokasi kejadian,” lanjutnya.

Hasil penyelidikan, awalnya diketahui pelaku pembunuhan merupakan sepasang suami istri berinisial SM dan NR.

Tim langsung bergerak dan menangkap SM serta NR yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu, Riau.

Setelah SM dan NR ditangkap, polisi menemukan fakta lain bahwa ternyata aksi pembunuhan itu dilakukan bertiga. Ada seorang pria yang dibayar sebesar Rp 2 juta untuk menghabisi nyawa Joni.

“Pelaku RJ juga kami tangkap karena membantu pembunuhan. Dia dibayar oleh NR,” beber Andrian.

Rencana pembunuhan itu dilakukan SM dan NR gegara Joni sering membuat keributan di warung tuak miliknya.

“Motifnya sakit hati. Korban sering ribut di warung pelaku,” pungkas Andrian.

Akibat perbuatan itu, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler