jpnn.com, NUNUKAN - Satuan Reskoba Polres Nunukan menangkap dua pria, yakni NR dan MK serta satu wanita berinisial SN.
Ketiganya diduga memiliki sabu-sabu. NR (42) dan SN (35) merupakan pasangan suami istri.
BACA JUGA: Pengakuan Janda yang Terjun ke Lembah Hitam
Kasubag Humas Polres Nunukan IPTU M Karyadi mengatakan, penangkapan dilakukan di Sei Pancang, Sebatik Utara, Sabtu (23/5).
Pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat lima gram, satu kaca Fanbo, serta uang Rp 5,8 juta dan RM 555.
BACA JUGA: Lihatlah, Pelajar Melawan Banjir demi ke Sekolah
"Informasi yang kami terima, NR dan SN melakukan transaksi dengan MK di rumahnya. Kemudian digeledah dan ditemukan barang buktinya," ungkapnya sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (28/5). (bar)
BACA JUGA: Akhir Sepak Terjang Bandar Sabu-Sabu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Malaysia Selundupkan Gading 10,5 Kg, Ini Fotonya
Redaktur & Reporter : Ragil