Patahkan Argumen Pemerintah soal Kenaikan BBM

Rabu, 29 Februari 2012 – 17:37 WIB

JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR ingin mematahkan alasan pemerintah jika harga bahan bakar minya (BBM) tidak dinaikkan maka APBN akan jebol BBM. Selain itu, anak buah Megawati di DPR juga tak sependapat pemerintah menganggap selama ini subsidi BBM tidka tepat sasaran.

"Dua isu ini akan kita buktikan kalau isu itu tidak benar," kata Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto dalam jumpa pers di DPR RI, Rabu (29/2).

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) VII PDI Perjuangan Daryatmo yang hadir dalam jumpa pers itu menambahkan, dalam UU APBN 2012 ditegaskan bahwa harga BBM bersubsisi tidak akan mengalami kenaikan. Padahal, kata Daryatmo, UU APBN adalah hasil inisiatif pemerintah.

Sementara DPR tidak dapat mengajukan usul inisiatif UU APBN. "Dalam Pasal 7 ayat (6) di UU APBN  disebutkan bahwa harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan," imbuhnya.

Dipaparkannya pula, justru dalam UU APBN juga sudah dimasukkan tentang konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) pada 1 April 2012. Selain itu, besaran subsidi di APBN juga tak sebanding dengan belanja birokrasi.

Daryatmo merincikan, dari penelusuran PDIP atas APBN tahun 2005-2012, justru di era pemerintahan SBY belanja birokrasi jauh melenbihi subsidi BBM. Di APBN 2005 misalnya, belanja birokrasi mencapai 39,6 persen sedangkan subsidi BBM adalah 18,8 persen.

Sedangkan di APBN 2012, ia membeberkan bahwa belanja birokrasi sebesar 51,4 persen dan subsidi BBM 8,7 persen. "Dalam kurun waktu pemerintahan SBY 2005-2012, kenaikan belanja birokrasi sebesar +21,0 persen dan penurunan subsidi BBM -53,6 persen," beber Daryatmo.

Dipaparkannya pula, mengacu pada dokumen Bank Dunia ternyata sebagian besar subsidi BBM dinikmati kelompok masyarakat bawah.Total premium dikonsumsi rumah tangga, 64 persen di antaranya untuk sepeda motor. "Mobil hanya 36 persen. Jadi sebagian itu berarti premium dikonsumsi kelompok kelas menengah dan bawah," katanya.

FPDIP justru menyesalkan jika masyarakat kelas bawah diposisikan sebagai penghambur energi.  "Dan seolah harus dihukum dengan harga keekonomian. Subsidi itu bukan dosa di APBN," katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) menyampaikan usulan alternatif kebijakan pengurangan subsidi untuk bahan bakar minyak jenis premium dan solar. Dalam usulan yang disampaikan kepada Komisi VII DPR itu, Menteri ESDM Jero Wacik memberikan dua opsi, yaitu kenaikan harga jual untuk BBM jenis premium dan solar sebesar Rp1500 per liter.

"Opsi pertama, kenaikan harga jual eceran premium dan solar sebesar Rp1500 per liter. Opsi kedua memberikan subsidi tétap, maksimum sebesar Rp2000 perliter untuk premium dan solar," kata Jero Wacik saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/2). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Verifikasi Ditutup, Panwaslu Berang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler