PATHI Bela Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye

Kamis, 25 Januari 2024 – 10:49 WIB
Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) membela pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) membela pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut seorang presiden maupun menteri boleh berkampanye pada pelaksanaan pemilu.

Menurut deklarator PATHI Yudo Prihartono, presiden tidak melanggar hukum dan etika terkait pernyataannya tersebut.

BACA JUGA: Begini Cara Ditlantas Polda Riau Ingatkan Masyarakat Waspada Hoaks Menjelang Pemilu 2024

Yudo menyatakan pandangannya merespons pendapat pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang sebelumnya menilai pernyataan Joko Widodo melanggar hukum dan etika.

Yudo lantas merujuk ketentuan pasal 28 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 23 ayat 1 UU Hak Asasi Manusia (HAM) dan secara khusus pasal 281 UU Pemilu.

BACA JUGA: Soal Kampanye dan Memihak, Saleh Daulay Sebut Hak Politik Presiden Tak Boleh Dihilangkan

Menurutnya, ketentuan pasal 282 UU Pemilu secara hukum harus dibaca secara sistematis dengan ketentuan Pasal 281 UU Pemilu.

Pasal 282 UU Pemilu mengatur larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

BACA JUGA: Habib Aboe: Bubuhan Banjar jangan Golput

Sementara Pasal 281 UU Pemilu telah mengecualikan, di mana diatur presiden, menteri dan kepala daerah dapat diikutsertakan dalam kampanye pemilu dengan segala ketentuan terkait.

Yudi menegaskan bahwa kampanye pemilu sudah pasti merupakan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan sepanjang tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

"Seharusnya Bivitri memahami substansi dan penafsiran sistematis atas pasal-pasal tersebut. Jika mengikuti pemikiran Bivitri maka tidak perlu ada pasal 281 UU Pemilu," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (25/1).

PATHI juga menyoroti pernyataan pers Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Rabu (24/1/2024).

Perludem sebelumnya meminta Presiden Jokowi menarik pernyataannya bahwa presiden dan menteri boleh berpihak.

Perludem beralasan pernyataan tersebut berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara menunjukkan keberpihakan politik dalam penyelenggaraan pemilu.

"PATHI menyatakan sebaiknya kembali lagi pada pemaknaan dari ketentuan Pasal 281 UU Pemilu saja," ucap Yudi.

Dia berharap seluruh masyarakat sipil sebagai bagian dari demokrasi terus mengkritisi pemilu dengan akal sehat, hati nurani dan semangat nasionalisme yang mengutamakan kepentingan bangsa.

"Jangan sampai Pemilu 2024 dideligitimasi dan didemoralisasi sehingga malah menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Yudi. (gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.400 Pengusaha Gas LPG di Pekanbaru Nyatakan Dukung Capres Prabowo-Gibran


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler