Soal Kampanye dan Memihak, Saleh Daulay Sebut Hak Politik Presiden Tak Boleh Dihilangkan

Kamis, 25 Januari 2024 – 08:32 WIB
Aspirasi soal pemakzulan Presiden Jokowi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay mengatakan masyarakat tidak perlu berpolemik tentang hak politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri untuk ikut kampanye selama masa Pemilu 2024.

Menurut Saleh, seseorang yang menjabat presiden dan menteri punya hak yang sama dengan warga negara lainnya, sehingga mereka harus diperlakukan setara.

BACA JUGA: Di Depan Prabowo, Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak


Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

Saleh menyebut presiden dan menteri juga memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan politik, menunjukkan keberpihakan, dan ikut melakukan pemungutan suara di saat hari pemilu, termasuk Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Viva Yoga Sebut Jokowi Boleh Kampanye, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Untuk para menteri, kata ketua Fraksi PAN DPR RI itu, mereka bahkan diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

"Justru jika ada upaya untuk melarang mereka berpihak, malah itu akan melanggar prinsip jurdil dalam pemilu. Semua harus jujur, semua harus adil. Semua harus diperlakukan secara adil," kata Saleh Daulay dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).

BACA JUGA: Ganjar Sering Blusukan-Menginap di Rumah Warga, Atikoh: Itu Bukan Pencitraan

Dalam praktiknya, lanjut Saleh, presiden sering sekali berpihak dalam pemilu. Terutama saat periode kedua bagi dirinya. Dalam kasus seperti ini, presiden tentu harus kampanye untuk meraih kemenangan koalisinya.

Secara politik, Saleh menilai dalam konteks itu presiden tidak mungkin netral. Apalagi, lawan politiknya melakukan perlawanan yang cukup ketat.

"Kan, tidak ada larangan presiden kampanye? Bahkan, penyelenggara pemilu memberikan waktu untuk kampanye. Tidak hanya di Indonesia, di luar negeri juga begitu. Silahkan diperiksa dan dipelajari. Malah aneh sekali jika ada presiden yang mau maju kedua kalinya, lalu ambil posisi netral, tidak berpihak, tidak kampanye," tuturnya.

Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan yang dilarang adalah menggunakan fasilitas negara untuk meraih kemenangan.

Oleh karena itu, penggunaan fasilitas harus diawasi secara ketat. Semua pihak diundang untuk melakukan mengawasi. Jika ada pelanggaran, silakan melapor ke pihak pengawas pemilu dan bahkan ke Gakkumdu.

"Sebagai warga negara, presiden harus taat aturan. Tidak boleh melanggar. Tidak boleh berbuat curang. Selama tidak ada pelanggaran, tidak boleh ada larangan yang menghilangkan hak politik presiden," ucapnya menegaskan.

Demikian juga halnya dengan para menteri. Faktanya, kata dia, banyak anggota kabinet yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Gambarnya tersebar di mana-mana.

Mereka juga secara terbuka mengkampanyekan diri dan partainya. Bahkan, melakukan kegiatan-kegiatan persuasif untuk mendekati masyarakat.

"Apa kegiatan kampanye menteri seperti ini mau dilarang? Apa keberpihakan pada diri dan partainya salah? Apa boleh menteri dilarang mencalonkan diri jadi anggota legislatif?" tuturnya mempertanyakan.

Oleh karena itu, Saleh mengajak semua pihak menafsirkan aturan yang ada terkait pemilu secara komprehensif.

"Jangan karena khawatir kalah bertanding, lalu ada upaya mengurangi hak politik yang secara alamiah melekat dalam diri presiden dan menteri yang juga adalah WNI," kata anggota DPR RI Dapil 2 Sumut itu.(fat/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler