Patrialis Bela Hendarman dari Serangan Yusril

Jumat, 13 Agustus 2010 – 16:30 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar menegaskan bahwa Hendarman Supanji tetap jaksa agung yang legalSoalnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 tahun 2007 tentang pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung masih berlaku secara yuridis formil dan tidak pernah dibatalkan.

Menurut Patrialis, dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditegaskan bahwa jaksa agung diberhentikan juga dengan sebuah Keppres

BACA JUGA: Kapolri Dipanggil SBY, Sertijab Kapolda Ditunda

Pemberhentian dilakukan jika terjadi lima hal yaitu bila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani terus-menerus, masa jabatan berakhir atau tidak lagi memenuhi syarat.

"Sampai sekarang belum ada Kepres yang memberhentikan atau mencabut Pak Hendarman dari jabatan jaksa agung," kata Patrialis dalam jumpa wartawan di kantornya, Jumat (13/8).

Di sisi lain, dalam sambutan Presiden saat melantik Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pada 21 Oktober 2009 disebutkan pula bahwa ada tiga pejabat lain setingkat menteri yang belum dilakukan pergantian yaitu Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung
Dengan demikian, kata Patrialis, Hendarman sebagai Jaksa Agung seluruh unsur kejaksaan di Indonesia adalah sah secara hukum untuk melaksanakan fungsinya.

"Jaksa Agung bukan menteri negara, tetapi kedudukannya setingkat menteri negara

BACA JUGA: Bachtiar Chamsyah Minta jadi Tahanan Kota

Jadi, Jaksa Agung tidak wajib diangkat atau diberhentikan bersamaan dengan menteri negara
Waktunya bisa beda," jelas Patrialis

BACA JUGA: Bereskan Masalah Tangkuban Perahu



Patrialis menambahkan, kontroversi tentang status Jaksa Agung memang menimbulkan kesimpangsiuranKarenanya menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu khawatir hal itu menyesatkan pemahaman masyarakat jadi tersesat sehingga mengganggu proses penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Pernyataan Patrialis itu menyusul adanya kontroversi tentang legalitas jaksa agung yang dipersoalkan Yusril Ihza MahendraSebelumnya, Yusril yang tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Sisminbakum oleh kejaksaan, menuding Hendarman adalah Jaksa Agung ilegal

Alasan  Yusril, karena masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung sudah berakhir bersamaan dengan sejak tntasnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) IKarenanya, Yusril mempersoalkan kedudukan Hendarman itu dengan menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD:Jangan Beragama Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler