Penegasan itu disampaikan Zulkifli Hasan tatkala mengunjungi Taman Wisata Tangkuban Parahu di Bandung Jawa Barat, Kamis (12/8) “Saya harap sebelum akhir tahun ini sudah bisa diputuskan
BACA JUGA: Mahfud MD:Jangan Beragama Palsu
Dan semua kemungkinan terbuka apakah nanti dicabut dan diserahkan pengeloaanya pada pihak lain, bisa juga opsi lain,” kata Zulkifli Hasan mantan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu“Keputusan menteri harus dibicarakan
BACA JUGA: Bagir Manan Anggap Polri Tak Profesional
Jadi saya kemari bersama Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD, Bupati, dan tokoh masyarakat melihat langsung lapangan, juga presentasi PT GRPP yang selama ini mengelola dan bagaimana perkembangannyaBACA JUGA: Penampungan TKI Timur Tengah Overload
Dia mengakui bahwa PT GRPP selama ini meminta untuk bertemu dan membicarakan kelanjutan proses iniKendati demikian, politisi PAN itu menolak karena harus mendapat gambaran lengkap dari berbagai pihakDisamping itu, dia juga telah berulangkali didesak masyarakat sekitar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung tersebut agar izin pengelolaan milik PT GRPP itu di cabutMasyarakat menyatakan izin itu telah membuat kawasan hutan lindung dan konservasi di daerah itu terancam kelestariannya
Pencabutan izin, kata Zulkifli, hanya dapat dilakukan jika DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan keputusan resmi yang meminta pencabutan izin tersebut“Kalau saya batalkan sekarang, nanti saya dituntut sama yang punya ijin,” ungkapnya
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan yang hadir dalam kesempatan itu menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak pernah memberikan surat rekomendasi pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Tangkuban Parahu kepada PT GRPP“Pada surat yang ditandatangi oleh wagub itu dinyatakan bahwa tidak ada rekomendasinya (untuk PT GRPP),” ujarnyaHeriawan menejalaskan, jika PT GRPP ingin mendapatkan rekomedasi dari Pemprov Jabar maka SK dari Menhut terhadap PT GRPP harus dicabut terlebih dahulu
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar mendesak Menteri Kehutanan mencabut Surat Keputusan (SK) No 306/Kpts-II/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) di kawasan Gunung Tangkubanparahu. Ketua Komisi B DPRD Jabar Hasan Zaenal Abidin mengatakan, permohonan itu disampaikan melalui Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD Jabar, beberapa waktu laluMenurut dia, secara yuridis IPPA itu diberikan tidak sesuai prinsipnya karena tanpa adanya rekomendasi dari Gubernur JabarBahkan anehnya, surat rekomendasi kepada Gubernur Jabar baru diminta setelah SK Menhut tersebut diberikan kepada PT GRPP.
Berbagai kalangan berpendapat, pemberian izin tersebut cacat lantaran tidak melalui rekomendasi Gubernur Jawa baratApalagi, Pemprov Jawa barat sudah menerbitkan surat keputusan pelarangan pembangunan di kawasan Gunung Tangkuban Parahu karena tidak sesuai rencana tata ruang wilayah, sesuai Pergub Nomor 21 Tahun 2009 dan Perda Jabar No 1 Tahun 2008
Sebagai informasi, gejala masuknya pihak swsta kekawasan Parawisata Alam Tangkuban Parahu ini sudah tercium sejak 2007Awalnya Menhut Kaban mencabut izin pengusahaan Parawisata Alam Perum Perhutani Kawasan Tangkuban ParahuMenteri Kehutanan MS Kaban melalui Keputusan Menteri Kehutanan bernomor SK 206/Menhut-II/2007 SK mencabut hak pengelolaan Perum Perhutani
SK tertanggal 22 Mei 2007 itu menyebutkan Perum Perhutani dianggap gagal sebagai pengelolaSelanjutnya pengelolaan kawasan seluas 370 hektare itu diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Dephut di tingkat Provinsi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menjadi kepanjang tangan Ditjen ini
Tiga bulan kemudian setelah izin pengusaan itu dicabut, MS Kaban menandatangani surat keputusan Menteri bernomor S 508/Menhut-IV/2007 yang isinya memberikan izin prinsip pengusahaan pariwisata alam kepada PT GRPP di TWA Tangkuban ParahuSurat itu menjawab permohonan PTGRPP yang baru diajukan pada 22 Juni 2007.
Izin prinsip ini berujung pada keluarnya Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dua tahun kemudian lewat SK 306/Menhut-II/2009, 29 Mei 2009Izin ini persisnya diberikan pada lahan seluas 250,70 hektare (ha), terdiri atas 171,40 ha di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang, serta kawasan hutan lindung Cikole seluas 79,30 ha di Kabupaten Bandung Barat(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Kepala Dinas PU Sumsel
Redaktur : Tim Redaksi