jpnn.com - Hakim MK Patrialis Akbar resmi berstatus tersangka dugaan suap “jual beli” keputusan uji materi atau judicial review (JR).
Patrialis, mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (1989 – 1992), diduga menerima commitment fee berupa uang USD 20.000 dan voucher SGD 200.000 atau sekitar Rp 2 miliar dari importir daging Basuki Hariman.
BACA JUGA: Patrialis Akbar Suka Nasi Padang, Hobi Golf
Kasus suap yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu berkaitan dengan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang sedang dimohonkan uji materi di MK.
Basuki diduga kuat menginginkan JR yang dimohon perwakilan asosiasi peternak lokal, petani, pedagang dan konsumen daging tersebut dibatalkan oleh MK. Sebab, permohonan itu terkait dengan sistem zona impor hewan ternak.
BACA JUGA: Kakak Patrialis: Saudara Saya itu Alim Orangnya
”Kami sangat bersyukur ada OTT itu,” ujar Teguh Boediyana, ketua perhimpunan peternak sapi dan kerbau Indonesia (PPSKI) yang juga pemohon perkara itu.
Sejak diajukan ke MK 16 Oktober 2015, pengujian materi UU Nomor 14/2014 tentang Perubahan UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945 tersebut belum diputuskan oleh MK hingga sekarang. ”Terakhir sidang 12 Mei 2016,” kata Teguh, kemarin (26/1).
BACA JUGA: KPK Bidik Perusahaan Milik Pengusaha Penyuap Patrialis
Kasus suap tersebut diungkap KPK pada Rabu (25/1). Total ada 4 tersangka dari 11 orang yang diamankan dalam OTT itu.
KPK memulainya dengan mengamankan Kamaludin di lapangan golf Rawamangun Jakarta Timur pada pukul 10.00 (25/1).
Kamaludin merupakan perantara uang suap dari Basuki untuk Patrialis. Tim KPK kemudian bergerak ke kantor Basuki di kawasan Sunter Jakarta Utara. Di lokasi kedua itu, KPK menangkap Basuki dan sekretarisnya Fenny.
Setelah itu, KPK menangkap Patrialis di Grand Indonesia Jakarta Pusat pada Rabu malam pukul 21.30. Empat orang yang diamankan tersebut digiring ke KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
Patrialis dan Kamaludin disangka sebagai penerima. Sedangkan Basuki dan Fenny yang merupakan pimpinan di perusahaan impor daging PT Impexindo Pratama tersebut dijadikan tersangka sebagai pemberi suap.
Selain keempat orang itu, KPK juga mengamankan 7 orang lain yang kini berstatus sebagai saksi. Mayoritas merupakan karyawan Basuki. Ada pula beberapa perempuan yang diamankan bersama Patrialis.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, empat tersangka dan 7 saksi diperiksa intensif sejak Rabu di gedung KPK.
Dia menyebut, Kamaludin yang menjadi perantara suap merupakan teman Patrialis. Kamal menghubungkan Basuki dan Patrialis untuk pemberian suap tersebut.
Diduga, komunikasi antara Patrialis dan Basuki terkait permohonan uji materi UU Nomor 14/2014 itu sudah dilakukan sejak lama.
”BHR (Basuki Hariman) dan NGF (Fenny) selaku importir daging melakukan pendekatan ke PAK (Patrialis) melalui KM (Kamaludin). Ini dilakukan agar bisnis impor daging (Basuki) dapat lebih lancar,” jelasnya saat konferensi pers di gedung KPK kemarin.
Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf c atau pasal II UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Basuki dan Fenny sebagai pemberi suap disangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar informasi, Basuki sebelumnya juga pernah tersandung masalah korupsi suap impor daging yang melibatkan Lutfi Hasan Ishaaq pada 2013.
”Sekali lagi, KPK memperingatkan penyelenggara negara untuk tidak menerima suap,” ucap jebolan perwira tinggi Polri ini.
Sayang, KPK belum mau membeberkan lebih jauh terkait keterlibatan hakim MK lain dalam kasus suap itu. Sebagai catatan, ada 9 hakim MK yang memiliki kewenangan dalam memutuskan permohonan uji materi.
Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan bukan hanya Patrialis saja yang terlibat. ”Terkait dengan itu (keterlibatan hakim MK lain) masih didalami penyidik,” ujar komisioner KPK Laode M. Syarif.
KPK juga belum mau mengungkap lebih jauh peran Patrialis dalam permohonan uji materi itu. Laode mengatakan, semua yang berkaitan dengan perkara dan keterlibatan pihak lain masih dalam pengembangan.
Laode pun mengatakan, KPK tidak menargetkan secara khusus hakim-hakim di MK dalam kasus tersebut. ”Tapi ini betul-betul karena informasi dari masyarakat,” dalihnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan keprihatinanya atas operasi tangkap tangan yang menimpa hakim Mahkamah Konstitusi.
Meskipun begitu dia tetap meminta masyarakat menunggu proses hukum tuntas. "Tentu kita sangat prihatin karena ini lembaga hukum," ujar JK di kantor Wakil Presiden, kemarin (26/1).
Dia juga menepis anggapan soal latar belakang Patrialis yang berasal dari partai politik. Menurut JK, kader partai atau bukan itu tidak menjadi jaminan seseorang bisa terjerembab dalam pusara kasus korupsi.
Sebab, selama ini yang sudah dijebloskan ke penjara karena korupsi berasal dari berbagai macam latar belakang. Mulai dari partai politik, profesional, pejabat, dan pengusaha.
"Tidak berarti kalau dari partai itu pasti salah, ndak juga, Tergantung orangnya," urai pejabat berlatar belakang politisi dan pengusaha itu.
Selain itu, JK juga tidak yakin kalau penangkapan itu terkait pergantian hakim konstitusi dan revisi undang-undang antikorupsi.
"Karena saya sendiri belum dengar tapi yang begini kan informasi yang timbul kan," tambah dia. (tyo/far/bil/jun/syn/bay/lum)
Penangkapan Hakim Konstitusi Penggemar Golf
- KPK menerima informasi soal transaksi suap yang melibatkan pejabat negara.
- KPK mengamankan KM, teman Patrialis Akbar yang berperan sebagai perantara kasus suap di lapangan golf Rawamangun.
- Setelah itu, tim bergerak ke kantor pengusaha BHR yang diduga sebagai pihak penyuap.
- Berikutnya, tim mengamankan Patrialis di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, bersama seorang wanita.
- Total tersangka yang diciduk mencapai 11 orang termasuk sekretaris pribadi BHR dengan inisial NGF.
- Nilai suap diduga melebihi Rp 2 miliar dengan rincian USD 20 ribu (Rp 267 juta) dan SGD 200 ribu (Rp 1,88 miliar).
*) Diolah dari berbagai sumber
Patrialis Akbar
Lahir: Padang, 31 Oktober 1958
Karir:
1. Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (1989 – 1992)
2. Pengacara dan penasehat hukum (1989 – 1999)
3. Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR RI, Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR RI, Anggota Komisi II DPR RI, Kuasa Hukum DPR RI (1999 – 2004)
4. Ketua Fraksi PAN MPR RI, Pimpinan Sub Tim Kerja I MPR RI, Anggota Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum DPR RI,
5. Menkumham RI KIB II (Okt 2009 - Okt 2011)
6. Anggota Kompolnas (Okt 2009 - Okt 2011)
7. Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk (Des 2011 - Juli 2013)
8. Hakim Konstitusi (2013-2018).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Akbar Itu Sangat Mengabdi kepada Orang Tua
Redaktur : Tim Redaksi