Patrialis Kritisi PP Pengetatan Remisi

Anggap Pemerintah Merampas Masa Depan Napi

Kamis, 18 Juli 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan hak bagi narapidana. Menurutnya, belum tentu seorang napi korupsi, narkoba maupun terorisme memenuhi syarat menjadi justice collaborator sehingga diberi remisi.

"Dalam status tindak pidana korupsi, belum tentu seorang terpidana korupsi memperoleh dana korupsi itu sehingga informasi yang bersangkutan tidak akan pernah memenuhi syarat mengantongi surat justice collaborator," kata Patrialis dalam diskusi tentang PP 99 Tahun 2012 di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (18/7).

Demikian juga halnya dengan narapidana narkoba. Patrialis mencontohkan napi narkoba yang menggunakan zat terlarang pemberian orang lain, sehingga keterangannya sulit dikatagorikan justice collaborator.

"Karena keterangannya juga tidak layak dijadikan alasan untuk memperoleh status justice collaborator, maka dengan sendirinya kalau mengacu kepada PP 99 tahun 2012 itu, dia juga tidak akan pernah memperoleh remisi," ujar Patrialis.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, mayoritas penghuni Lapas Narkoba justru masih tergolong usia sekolah. Menurutnya, para napi narkoba yang masih pelajar itu lebih tepat sebagai korban.
 
"Kalau ketentuan PP tersebut yang dipakai, berarti negara sudah menutup masa depannya. Negara akan mereka pahami sebagai institusi yang sangat jahat," ungkap mantan anggota DPR itu.

Dikatakannya PP 99/2012 juga mengorbankan banyak narapida yang selama di lapas berusaha mengorekso perilaku dan berbuat lebih baik. "Fakta kemanusiaan ini hendaknya jangan dianulir hanya oleh sebuah PP. Negara mestinya wajib meluruskan berbagai penindasan hak-hak sekalipun itu hak seorang narapidana," saran dia.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PPP Sebut Denny Hanya Bisa Muter Kayak Gasing

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler