Patroli HIU Kembali Tangkap Tiga Kapal Pencuri Ikan asal Malaysia

Selasa, 08 Maret 2016 – 09:32 WIB
Para ABK kapal nelayan asal Malaysia ini diamankan karena mencuri ikan di perairan Indonesia, Senin. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - GALANG - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKPP) Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) milik Malaysia saat mencuri ikan di Wilayah Teritorial Laut Indonesia, Kamis (3/3).    

Selain mengamankan tiga unit kapal yakni KM SLFA 4625, KM KHF 1917 dan KM PKFB 1512, juga mengamankan 14 awak kapal, terdiri dari sembilan orang berkebangsaan Myanmar, dua orang berkebangsaan Malaysia dan tiga orang dari Warga Negara Indonesia (WNI). Tiga orang Indonesia tersebut berasal dari Tanjungbalai Asahan, Medan.

BACA JUGA: Takut Matahari tak Muncul Lagi

"Tiga dari Indonesia tersebut merupakan ABK, dua orang warga Malaysia merupakan nahkoda, dan satu orang warga Myanmar juga sebagai nahkoda. Lainnya ABK," ujar Kepala Pengawasan PSDKP Batam Akhmadon, saat melakukan ekspos di PSDKP Batam, Senin (7/3).

Ketiga KIA Malaysia itu ditangkap saat petugas PSDKP sedang melakukan operasi rutin. Ketiga kapal itu menggunakan alat tangkap terlarang (trawl, red)."Ditangkap oleh kapal patroli HIU 3215 PSDKP," kata Akhmadon seperti dikutip dari batampos.co.id (grup JPNN), Selasa.

BACA JUGA: Wow! Ada Bunga Bangkai Tingginya 3,7 Meter...Lihat ni Fotonya

Akhmadon mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan PSDKP kepada 14 awak KIA, ditemukan adanya dugaan perbudakan terhadap ABK dari Myanmar. "Waktu diinterogasi mereka menangis dan  mengatakan telah dibayar 1.500 ringgit, untuk melakukan pencurian ikan di Indonesia," ungkapnya.

Kata Akhmadon, untuk indikasi lainnya, pihaknya masih melakukan pedekatan secara intensif terhadap mereka.

BACA JUGA: Ustaz: GMT Dekat dengan Akhir Zaman, kok Bersenang-senang?

"Kita masih kesulitan untuk mengartikan bahasa mereka, itu yang menghambat kita untuk mengetahui lebih dalam lagi," imbuh Ahkmadon.

Nahkoda sesuai ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 26, 27, 92, 93, UU Perikanan nomor 31 tahun 2004 yang sudah direvisi menjadi UU nomor 49 tahun 2009. Ancaman penjara delapan tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Terhadap ABK Kapal akan kita proses dan berkoordinasi dengan negara terkait melalui konsul dari pihak Imigrasi," imbuhnya.

Sementara itu Nahkoda Kapal HIU 3215 PSDKP Batam, Margono mengatakan saat melakukan penangkapan ketiga KIA tersebut, sempat melarikan diri dan memutuskan trawl agar kapal mereka bisa melaju kencang. "Penangkapan KIA di satu lokasi. Saat kabur kapal kita lebih cepat dari mereka," ujar Margono.  

Mereka mengaku baru berlayar tiga hari, dan sudah mendapatkan ikan sebanyak 100 kilogram. Tangkapan mereka masih sedikit. "Ikan sudah diberi formalin. Nanti ikan itu akan dimusnahkan," ungkapnya.

Sahrul, 45, ABK KIA merupakan WNI, berasal dari Tanjungbalai, Asahan, Medan, yang telah diamankan di PSDKP Batam, mengaku baru saja bekerja ikut KIA Malaysia. Satu hari ia diberi upah sebesar 70 ringgit. "Baru dua hari berangkat tertangkap," ujarnya.

Sahrul mengatakan ikut melaut karena selama tiga bulan di Malaysia tidak bekerja. Ia tidak tahu ketika berlayar mencari ikan ternyata sudah masuk ke wilayah Indonesia.(cr14/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lokasi Ini Khusus Bule, Lokal No Way! Ada Private Party Saat GMT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler