jpnn.com, TANJUNGBALAI KARIMUN - Satuan tugas patroli laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan barang larangan ekspor berupa pasir timah tujuan Malaysia pada operasi terkoordinasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020, Sabtu (31/10) lalu.
Kapal patroli BC60001 melaksanakan penindakan terhadap kapal KMN. Kurnia Abadi-21/KM. Harapan Baru-5 di perairan Tokong, Malang Biru, Natuna, Kepulauan Riau.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Amankan 2,1 Kg Sabu-sabu
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan sekitar 18 ton pasir timah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,7 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada penyelundupan ekspor pasir timah tujuan Malaysia.
BACA JUGA: Begini Alur Penjualan Senjata oleh Oknum Brimob kepada KKB, Ada Mantan Wakil Rakyat
"Kami pun melakukan patroli laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna hingga akhirnya kami dapati sebuah kapal yang disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” ucap Agus.
Saat patroli tersebut, petugas Bea Cukai melakukan sandar pada kapal target dan melakukan pemeriksaan muatan dan dokumen pada kapal yang dinakhodai oleh AG, dengan tiga orang anak buah kapal (ABK) ini.
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Sudah Tahu Siapa yang Membegal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko
Hasilnya pemeriksaan diketahui kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 karung pasir timah dengan total berat 18 ton, tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan instansi terkait.
“Dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan, kami melakukan penindakan dan penegahan terhadap kapal yang diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungai dokumen yang sah," jelas Agus.
Penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kapal dan Muatan beserta ABK dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam