jpnn.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Dia mengatakan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga Tannos tidak serta-merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara lain.
BACA JUGA: Apa Kendala Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia
"Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Menurut Menkum Supratman, Paulus Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Walakin, prosesnya belum selesai karena sampai saat ini Tannos belum melengkapi dokumen.
BACA JUGA: Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
Supratman menyebutkan sampai 2018 paspor Tannos masih berstatus WNI dan masih atas nama Thian Po Tjhin.
Hingga kini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat ekstradisi Tannos dari Singapura.
BACA JUGA: Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
Supratman menuturkan bahwa batas waktu pemerintah Indonesia mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura selama 45 hari, yang akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2025.
Namun demikian, dia meyakini pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.
Diungkapkan pula bahwa kasus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.
Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
"Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat. Dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan diratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini," tuturnya.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus e-KTP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara itu. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan korupsi tersebut.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam