jpnn.com, MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen (Purn) Paulus Waterpauw menyampaikan permintaan khusus kepada kepala daerah di 13 kabupaten/kota yang ada di provinsi itu.
Komjen (Purn) Paulus Waterpauw mewajibkan kepala daerah di 13 kabupaten/kota di Papua Barat untuk memasyarakatkan dan memasifkan program-program afirmatif negara guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
BACA JUGA: Komjen (Purn) Paulus Waterpauw Mendapat Pesan dari Dominggus Mandacan
"Jangan lagi ada penyelenggara negara di Papua Barat yang tidak paham tentang kebijakan itu,” kata Komjen (Purn) Paulus Waterpauw di Gedung Auditorium PKK Provinsi Papua Barat, Jumat (20/5).
“Ini ketegasan saya dan dengan hormat saya minta agar 13 kepala daerah memasifkan kebijakan negara yang baik untuk kemakmuran rakyat di masing-masing daerah hingga pelosok," lanjut putra asli Papua kelahiran Fakfak yang pensiun dari Polri dengan pangkat komisaris jenderal (komjen) itu.
BACA JUGA: Komjen (Purn) Paulus Waterpauw: Saya Siap Menjalankan Tugas di Bumi Kasuari
Paulus mengatakan dirinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di Provinsi Papua Barat wajib menyuarakan kebijakan pusat untuk percepatan pembangunan di daerah tersebut.
"Diminta atau tidak, tetapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah wajib hukumnya bagi kami untuk menyuarakan kebijakan-kebijakan negara yang baik untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” katanya seusai serah terima jabatan dari eks Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
BACA JUGA: Cak Imin: Seluruh Kebijakan Negara Harus Bermuara pada Kemaslahatan Bersama
Dia menjelaskan perangkat penyelenggara pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, kepala distrik hingga perangkat desa atau kampung, harus mampu dan paham terhadap setiap kebijakan afirmatif tentang otonomi khusus (otsus) dan rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua Barat.
Komjen (Purn) Paulus Waterpauw menyatakan jajaran Pemprov Papua Barat harus memiliki satu pemahaman utuh, sehingga mampu memberikan informasi positif dan membangun keberpihakan negara yang berlaku melalui otsus Papua dan Papua Barat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi