jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan tersangka Paut Syakarin (PS) selaku pihak swasta berperan sebagai penyokong pemberian uang ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
Menurut Setyo, uang dari Paut Syakarin itu merupakan tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
BACA JUGA: Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Amankan 5 Anggota DPRD Labura
"Dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait dengan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017," kata Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Minggu (8//8).
Hal tersebut terungkap berdasarkan konstruksi perkara yang menjerat Paut sebagai tersangka.
BACA JUGA: Syarief Hasan Sebut Puluhan WNA China Itu Keluar dari Bandara Soetta dengan Pengawalan
Setyo menjelaskan pemberian uang oleh Paut diduga bertujuan agar perusahaan miliknya bisa mendapat sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.
Dia juga menyebut bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uangnya, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
BACA JUGA: Sebut Ada Puluhan WNA China Masuk Melalui Bandara Soetta, Syarief Hasan: Ini Preseden Buruk
Kemudian, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang ketok palu.
Selanjutnya, mereka diduga menerima uang untuk jatah fraksi antara Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.
Adapun jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka Paut Syakarin sekitar Rp 2,3 miliar dengan pembagian uang sebesar Rp 325 juta pada November 2016.
Uang tersebut diberikan Paut melalui seseorang bernama Hasanudin kepada Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta per orang.
Uang tersebut menurut Setyo, sudah dibagikan oleh Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Zainal Abidin kepada 13 anggota komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara bimtek.
Selanjutnya, penyerahan uang sebesar Rp 1,950 miliar pada akhir Januari 2017 bertempat di rumah Paut. Duit itu diberikan tersangka kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang kemudian diserahkan oleh mereka kepada 13 anggota komisi III lainnya.
Setyo juga mengungkap bahwa dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut, penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 8,075 miliar.
Tersangka Paut Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam