jpnn.com - WEDA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pawaslih) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) bakal memajukan sidang putusan sidang sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Tengah (Halteng) tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng.
Hal tersebut disampaikan Ketua Devisi Hukum dan Penindakan (Panwaslih) Halteng, Yusuf Haruna, Kamis (3/11) lalu seperti dilansir Malut Pos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Pulang dari China, AMPG Ingin Mendunia
Dia mengatakan, alasan memajukan jadawal sidang lantaran saat ini kasus yang disengketakan pasangan bakal calon Bupati Halteng Muttiara T Yasin dan Kabir Hi. Kahar tersebut telah memasuki 12 hari waktu proses.
Karenanya, kata dia, sidang sidang putusan yang sebelumnya dijadwalkan pada Minggu (6/11) akan dimajukan pada Sabtu (5/11) hari ini.
BACA JUGA: Pulang dari Tiongkok, Generasi Muda Golkar Ingin Punya Sekolah Parpol
"Kami majukan agenda putusannya karena tanggal 6 itu sudah masuk 12 hari waktu penyelesaian perkara gugatan,” jelas Yusuf.
Dia menambahkan, jelang putusan pihaknya masih intens melakukan pengkajian sekaligus menyusun amar putusannya. “Jadi, tidak menutup kemungkinan Sabtu (5/11) sudah putusan,” pungkasnya.(JPG/rid/jfr)
BACA JUGA: Aksi Bela Islam Menggema, Ahok Blusukan di Jakarta Utara Saja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Monas Dikepung Demonstran, Djarot Pilih ke Pasar Burung...Ahok?
Redaktur : Tim Redaksi