JAKARTA - Pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dinilai akan menghambat pelaksanaan tugas panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dalam rangka Pengawasan LPSDK.
Karenanya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai Panwaslu perlu memberikan perhatian khusus terhadap pasangan calon yang tidak menyerahkan LPSDK.
“Panwas juga perlu bersikap atas keterlambatan KPU dalam memberikan informasi terhadap LPSDK,” ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Jumat (23/10).
Sebelumnya, dari hasil pemantauan yang dilakukan JPPR di Sembilan daerah, dua paslon kada untuk pemilihan bupati Jember, Jawa Timur, Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faidah-Muqit Arief, diduga tidak memenuhi aturan terkait kewajiban menyerahkan LPSDK ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Selain itu, JPPR juga menemukan terdapat satu KPU yang tidak melakukan pengumuman LPSDK yang seharusnya disampaikan pada 17 Oktober. Yaitu KPU Kota Depok. Keterlambatan pengumuman ini kata Masykurudin, menutup partisipasi masyarakat dan pemantau untuk mendapatkan informasi secara cepat dan terbuka.
“Ketidakpatuhan dalam pelaporan LPSDK dapat memberikan dampak penilaian yang buruk, yang akan mempengaruhi elektabilitas pasangan calon. Semakin pasangan calon menutupi penerimaan yang tercermin dalam LPSDK, maka elektabilitas pasangan calon tersebut semakin turun. Sehingga seluruh paslon perlu memperhatikan hal ini,” ujar Masykurudin. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Pengangkatan Honorer K2 Belum Dianggarkan, Terus Gimana?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Kira-kira Skenario Gagalkan Pencalonan Risma
Redaktur : Tim Redaksi