Payung Hukum Penyaluran BOS 2012 Dianggap Kurang Kuat

Jumat, 07 Oktober 2011 – 18:40 WIB

JAKARTA--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyarankan agar di Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (UU-APBN) 2012 nantinya diatur mengenai mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012Ini dianggap penting agar payung hukum mekanisme penyaluran BOS lebih kuat, sehingga daerah tidak gamang.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mengatakan, usulan mengenai penguatan payung hukum itu juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Revisi Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengacu ke UU-APBN tersebut, sehingga lebih runtut dan kuat," ujar Mardiasmo pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Sistem Penyaluran BOS 2011 dan Alternatif Penyaluran BOS 2012 di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (7/10).

Menurutnya, proses penyaluran dana BOS sudah on the right track

BACA JUGA: Penyaluran BOS Ikuti Pola 2010

"Kalau dulu dekonsentrasi sekarang ranahnya transfer daerah
Hanya dulu ke kabupaten/kota sekarang ke provinsi," terangnya

BACA JUGA: Cegah Tawuran, Giatkan Ekstrakurikuler



Berdasarkan data Kemdiknas, sampai dengan 6 Oktober 2011, masih ada enam kabupaten di Provinsi Papua belum mencairkan dana BOS triwulan II yaitu Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Pegunungan Bintang
Selain itu, sebanyak 127 kabupaten/kota belum mencairkan dana BOS triwulan III.

Penyaluran dana BOS di bawah Kementerian Agama untuk Madrasah Negeri, nantinya akan  dialokasikan langsung pada DIPA Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri dan pencairannya dilakukan langsung ke KPPN oleh satuan kerja melalui mekanisme pencairan DIPA. 

Sedangkan untuk Madrasah swasta dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS), dana BOS dialokasikan pada DIPA kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan penyalurannya dilakukan langsung dari KPPN ke rekening madrasah dan PPS dalam bentuk blockgrant.

Mardiasmo menjelaskan, dana BOS triwulan I, II, dan III untuk madrasah dan PPS sudah direalisasikan di seluruh provinsi sesuai dengan target yang telah ditetapkan

BACA JUGA: Penyaluran TPP Masih Bermasalah

Tingkat realisasi dana BOS per Oktober 2011 sebesar Rp 2,145 triliun atau 70,36 persen dari Rp 3,049 triliunDana BOS disalurkan ke sebanyak 6,3 juta siswa di 43.075 sekolah.

Seperti diberitakan, berdasarkan hasil survei pendapat tim pengelola bos daerah terhadap mekanisme penyaluran dana BOS, sebanyak 88 persen memilih menggunakan mekanisme tahun 2010, tujuh persen memilih mekanisme 2011, dan lima persen menggunakan mekanisme lainnyaJumlah responden sebanyak 481 orang yang mewakili satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten/kota seluruh Indonesia(cha/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyaluran TPP Masih Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler