PB HMI: Usulan Gubernur Lemhannas Berpotensi Melemahkan Polri

Senin, 03 Januari 2022 – 19:20 WIB
Pejabat Ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Romadhon Jasn. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Romadhon Jasn menolak usulan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo yang melontarkan isu Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

Pasalnya, usulan tersebut dapat merusak independensi Polri.

BACA JUGA: PB HMI Sampaikan Selamat Atas Terpilihnya Pimpinan Baru PBNU

“Kami menolak usulan ini karena dapat mencederai independensi kepolisian," kata Romadhon Jasn, Senin (3/1).

Pria yang akrab disapa Romadhon ini mengatakan wacana tersebut bertendensi melemahkan institusi Polri.

BACA JUGA: Indonesia jadi Presidensi G20, PB HMI: Harus Berdampak Terhadap Ekonomi Masyarakat

Menurut dia, jika Polri berada di bawah kementerian, Polri tidak bisa menyelidiki kasus di kementerian bersangkutan dan ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

“Usulan ini disinyalir melemahkan Polri terutama dalam proses penyelidikan kasus tertentu," ujarnya.

BACA JUGA: Detik-detik Prajurit TNI-Polri Siaga Jelang Malam Pergantian Tahun di Papua

Romadhon menilai kedudukan Polri dalam format kelembagaan sebenarnya sama dengan Kejaksaan Agung mengingat Polri di bawah Presiden langsung.

Dia juga meminta agar Polri tidak ditarik dalam urusan politik karena mempunyai tugas yang sangat penting dalam negara ini.

“Tugas Polri ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi tidak elok kalau Polri ditarik dalam urusan politik,” ungkap Pria kelahiran Madura itu.

Tak hanya itu, Romadhon menilai yang dibutuhkan oleh Polri saat ini bukanlah kementerian khusus, melainkan pembenahan kinerja dalam melayani publik terutama dalam fungsinya sebagai penegakan hukum serta fungsi keamanan dan ketertiban.

Menurut Romadhon, Polri harus berdiri sendiri sebagai suatu lembaga dan tidak perlu dileburkan dengan lembaga lain. Dia beralasan Polri juga sebagai alat negara.

“Tidak perlu institusi kepolisian dileburkan dengan lembaga lain,” kata Romadhon.

Romadhon tegaskan kedudukan Polri di bawah presiden sudah tepat dan tidak perlu dilakukan perubahan. 

Menurut dia, isu pembentukan kementerian khusus yang menaungi Polri tidak ada urgensinya.

“Pembentukan kementerian khusus yang menaungi Polri tidak memiliki urgensi yang jelas," pungkas Romadhon.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler