PB Nahdlatul Wathan Minta Perlindungan Hukum ke Komisi Yudisial

Jumat, 04 November 2016 – 18:06 WIB
Ketua Umum Pemuda Nahdlatul Wathan, Lalu Gede Syamsul Mujahiddin. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) belum juga selesai.

Padahal, PBNW di bawah kendali Sittu Raihanun Zainuddin sudah mendapat pengesahan badan hukum melalui surat keterangan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000482.AH.01.08.

BACA JUGA: Habib Rizieq: Penjarakan Ahok Sekarang Juga

Dengan pengesahan itu, keabsahan PBNW di bawah pimpinan Sitti seharusnya sudah terang benderan.

Namun, kenyatannya ternyata malah sebaliknya. Konflik di ormas terbesar di Nusa Tenggara Barat itu tak jua reda.

BACA JUGA: Para Menteri Duduk di Bawah Pohon Nonton Demo Bela Islam

Gubernur NTB Zainul Majdi menggugat ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara: 229/G/2016/PTUN-JKT.

Tak hanya itu, Zainul juga menggugat Menteri Hukum dan HAM karena tak puas dengan pencabutan SK yang pernah diterimanya.

BACA JUGA: Anak Mantan Menteri Bantah Kecipratan Duit

Nah, PBNW di bawah kendali Sitti sebagai tergugat II intervensi akhirnya juga bereaksi.

Diwakili Pemuda Nahdlatul Wathan, pihaknya mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk memohon pengawasan dan perlindungan hukum terhadap perkara Nomor: 229/G/2016/PTUN-JKT pada 2 November 2016 dengan nomor agenda 1430/XI/2016.

“PBNW telah melayangkan surat permohonannya kepada KY untuk meminta pengawasan dan perlindungan hukum. Karena kami melihat ada indikasi ketidaknetralan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara tersebut,” jelas Ketua Umum Pemuda Nahdlatul Wathan Lalu Gede Syamsul Mujahiddin, Jumta (4/11). 

Menurut cucu Pendiri Nahdlatul Wathan itu, majelis hakim yang menangani perkara tersebut memperlihatkan sikap yang cenderung tidak netral.

Majelis hakim juga dinilai tidak profesional dan terdapat keanehan-keanehan yang cenderung memihak kepada penggugat.

“Zainul Majdi sebagai penggugat tidak memiliki lagi kapasitas untuk bertindak mengajukan gugatan di pengadilan, termasuk PTUN Jakarta. Sebab status badan hukumnya sebagai badan perkumpulan telah dicabut oleh Menteri Hukum dan HAM,” tegas anggota DPR RI dapil NTB itu.

Lalu Gede pun meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara tersebut agar bekerja profesional, objektif dan menjaga kewibawaan lembaga penegak hukum.

“Tujuan kami memohon KY, agar KY melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan hukum dalam perkara tersebut. Majelis hakim sudah dalam pengawasan KY, semoga lebih objektif, lebih profesional dalam menangani perkara agar mampu menegakkan kewibawaan lembaga peradilan yang seadil-adilnya,” pungkas Lalu Gede. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat Ahok, Ini Bukan Masalah Politik!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler