jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mempersilakan jika ada pihak yang berencana mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Peyelenggaraan Pemilu yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/7) kemarin.
Zulkifli mempersilakan mengajukan gugatan ketika ada pihak merasa pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi.
BACA JUGA: UU Pemilu Hambat Peluang Capres dari Daerah
"Silakan jika ada yang mau mengajukan uji materi," ujar Zul di sela-sela sosialisasi empat pilar di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (21/7).
Saat ditanya apakah PAN akan ikut mengajukan uji materi, pria yang juga menjabat Ketua MPR ini menyatakan pihaknya memilih sikap abstein.
BACA JUGA: Nurdin Halid Pertanyakan Loyalitas PAN sebagai Pendukung Pemerintahan
Karena sebelumnya pada sidang paripurna yang digelar di DPR kemarin, partai berlambang matahari ini menyatakan tidak ikut mengambil keputusan terkait penetapan UU Pemilu.
"(Untuk uji materi, red) kami abstein," ucapnya.
BACA JUGA: Fahri Yakin Banget MK Bakal Hapus Presidential Threshold
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bakal segera mengajukan uji materi terkait UU Penyelenggaraan Pemilu.
"Secepatnya, mungkin setelah RUU itu ditandatangani oleh presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.
Uji materi dilakukan terkait adanya syarat ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen. Menurutnya, persyaratan tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 jo Pasal 22E ayat 3 UUD 45.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagaimana Nasib PAN ke Depan?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang