jpnn.com, JENEWA - Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyuarakan keprihatinan terhadap UU Kewarganegaraan India yang baru. Pasalnya, undang-undang tersebut mendiskriminasi umat Islam.
"Kami prihatin dengan Undang-Undang Kewarganegaraan 2019 India yang pada dasarnya bersifat diskriminatif," kata juru bicara PBB untuk hak asasi manusia, Jeremy Laurence di Jenewa, Jumat (13/12).
BACA JUGA: Darurat Pemerkosaan, India Bakal Bentuk Seribu Pengadilan Khusus
UU baru itu memudahkan imigran non-Hindu untuk mendapat kewarganegaraan India. Namun, kemudahan tersebut tidak berlaku bagi pendatang beragama Islam.
Jeremy menilai, hukum diskriminatif tersebut sangat jelas bertentangan dengan nilai-nilai di dalam konstitusi India.
BACA JUGA: Wacana Pilkada oleh DPRD, Ridwan Kamil: Contohlah India
"Kami memahami UU baru akan ditinjau oleh Mahkamah Agung India dan berharap akan mempertimbangkan dengan cermat kompatibilitas hukum dengan kewajiban hak asasi manusia internasional India," kata Laurence.
Pemerintah nasionalis Hindu yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi berkilah RUU Amandemen Kewarganegaraan akan melindungi kaum minoritas dari Bangladesh, Pakistan dan Afghanistan.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Empat Pemerkosa Dokter Hewan, Publik India Bersorak
Sementara itu, para kritikus menilai aturan diskriminatif di UU baru ini akan merusak konstitusi sekuler India. Sementara sejumlah kritikus lain berpendapat UU itu akan membuat negara-negara bagian di utara India dibanjiri orang asing. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil