PBB Sentil Indonesia soal KUHP Baru, Bobby Bereaksi

Jumat, 09 Desember 2022 – 16:46 WIB
Anggota DPR dari Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi. Foto: Instagram/bobbyrizaldiofficial

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengomentari sentilan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terhadap pemerintah RI yang mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.

PBB menilai KUHP baru yang dbuat pemerintah dan DPR RI memuat pasal-pasal kontroversial.

BACA JUGA: PBB Soroti Aturan di RUU KUHP, Pimpinan DPR Singgung Upaya Sosialisasi

Bobby pun menyebut jika perwakilan PBB memberikan masukkan sebelum KUHP disahkan, hal itu pasti mendapatkan apresiasi dari pemerintah dan parlemen RI.

"Selama bukan intervensi dan kritik terhadap kedaulatan Indonesia dalam membentuk kodifikasi hukumnya," kata Bobby kepada wartawan, Jumat (9/12).

BACA JUGA: Kemenkumham Menjawab Kekhawatiran Dubes AS terhadap Pasal Perzinaan di RKUHP

Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan itu juga mengatakan jika perlu perwakilan PBB diberikan penjelasan soal pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

"Namun, kalau sudah dijelaskan masih tidak mau mengerti dan mencoba intervensi, berupaya merubah dengan opini di publik dunia atau hal lain yang berpotensi mengganggu kedaulatan, ya, harus dipersilakan pulang saja," lanjutnya.

BACA JUGA: Dubes Amerika Dinilai Sibuk Urusi KUHP Baru, Teddy: Tidak Etis Sebagai Tamu

Dia mengatakan Indonesia perlu tegas sekaligus berwibawa dalam memperlakukan mitra di pergaulan Internasional dan tidak perlu emosional menyikapi kritikan tersebut.

"Bisa melakukan aksi diplomatik manakala perwakilan tersebut mencederai kehormatan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat," ucap Bobby.

Sebelumnya, PBB melalui pernyataan resminya menyoroti sejumlah pasal yang ada dalam KUHP baru.

Menurut PBB, ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam UU KUHP.

Hal itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi.

Selain itu, PBB juga menyoroti hak atas privasi serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat.

"PBB khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia (HAM)," demikian pernyataan PBB dalam situs resminya di indonesia.un.org, Kamis (8/12).(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KUHP   KUHP Baru   RKUHP   PBB   Bobby Adhityo Rizaldi   HAM  

Terpopuler