jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pembohongan publik oleh empat lembaga survei terkait hasil penghitungan cepat (quick count) pada pemilu presiden (pilpres) 9 Juli lalu. Keempat lembaga yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kebohongan publik itu adalah Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC) dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Menurut Ketua PBHI Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga, apresiasi diberikan karena sejak dilaporkan 12 Juli lalu, sejumlah saksi terus dimintai keterangannya guna memerkuat dugaan pidana yang dilaporkan. PBHI sebagai pelapor, hingga keterangan sejumlah ahli dari Komisi Informasi Publik (KIP) dan Dewan Pers juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: 20 Agustus, Launching Simulasi CAT Online
"Dalam kasus ini PBHI mengapresiasi kinerja Kriminal Khusus (Krimsus) Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya yang terus malakukan pemeriksaan, sehingga kasus ini tidak mandek dan terus bergulir," ujar Poltak dalam surat elektronik yang diterima Selasa (19/8).
Meski begitu, Poltak mengajak semua pihak tetap melakukan pengawalan terhadap kasus ini. Sebab perbuatan lembaga survei yang diduga memanipulasi data itu tidak hanya merugikan kedua pasangan calon presiden, namun juga merugikan masyarakat secara luas.
BACA JUGA: KemenPAN-RB: BKD Jangan Hanya Plesiran di Jakarta
"Karena sudah menerima informasi publik yang keliru dan tidak benar. Ini menimbulkan keresahan dan polemik bagi masyarakat Indonesia," katanya.
Penjelasan Poltak sejalan pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Senin (18/8) kemarin. Menurutnya, Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan kembali meminta keterangan dari Persepi, guna melengkapi informasi yang sebelumnya telah diberikan.
BACA JUGA: KemenPAN-RB Nilai BKD tak Serius Urus Rincian Formasi CPNS
"Ada beberapa lagi yang kami butuhkan dan kita akan panggil kembali (Persepi sebagai saksi ahli,red). Kemudian saksi yang lainnya juga kita butuhkan, dalam arti saksi ahli pidana. Kini masih dalam proses pemanggilan. Keterangan kita butuhkan dari saksi ahli pidana," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Juga Incar Kursi Pimpinan DPR
Redaktur : Tim Redaksi