jpnn.com - JAKARTA - Partai Keadilan Sejahteraa (PKS) terang-terangan mengincar kursi pimpinan DPR RI karena sesuai Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), pimpinan DPR dipilih melalui voting oleh seluruh wakil rakyat.
"Kita akan mengajukan (kandidat pimpinan) kalau rujukannya kepada UU MD3. Di DPR ada lima pimpinan. Satu ketua dan empat wakil ketua. PKS akan mengajukan kader tebaiknya untuk menduduki posisi pimpinan," kata Ketua Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/8).
BACA JUGA: Polisi Ancam Tembak Pendemo Anarkis di MK
Namun, saat ini PKS bersama partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih seperti Golkar, Gerindra, PAN, PPP dan PBB masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU MD3 yang diajukan PDI Perjuangan. Sehingga nama-nama yang akan diajukan sebagai kandidat pimpinan DPR juga belum final.
"Siapanya belum, karena koalisi permanen sangat paham Undang-undang masih disengketakan (di MK), tentu kami menunggu keputusan di MK," jelas Hidayat.
BACA JUGA: Korban Perkosaan Berhak Lakukan Aborsi
Dia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan pimpinan DPR sebagaimana diatur UU MD3 bukan hal baru karena sudah pernah diterapkan sejak pemilu 1999, 2004 dan 2009. Apalagi pada prinsipnya Ketua DPR memang harus dipilih dari dan oleh Anggota DPR.
Sementara pemilihan Ketua DPR secara langsung menjadi hak partai pemenang pemilu baru terjadi pada pemilu 2009-2014. "Ketua DPR dipilih dari dan oleh anggota terjadi sejak tahun 1999, baru tidak terjadi tahun 2009," tambahnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Jika Masuk Kriteria Ketua DPR, Puan: Alhamdulillah
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Dalami Pengakuan soal Uang Nazar untuk Fahri
Redaktur : Tim Redaksi