PBHI: Penanganan Demo Pengesahan RUU Cipta Kerja Langgar HAM, Brutal dan Represif

Senin, 12 Oktober 2020 – 15:42 WIB
Puluhan pelajar diamankan Polsek Pademangan yang akan ikut demo menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Kamis (8/10/2020). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Nasional Julius Ibrani mengungkapkan, penanganan terhadap aksi demonstrasi mahasiswa, pelajar, dan buruh yang menolak RUU Cipta Kerja sarat dengan pelanggaran.

Ini sesuai dengan laporan pengaduan yang diterima PBHI wilayah Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Lampung.

BACA JUGA: 5 Tuntutan PBHI Ditujukan ke Presiden Jokowi

"Selama proses gerakan masyarakat, PBHI menemukan dan mengidetifikasi berbagai pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi penolakan RUU Cipta Kerja," kata Julius lewat pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Senin (12/10).

Dia menyebutkan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian, pertama, melakukan larangan dan sweeping sebelum aksi dimulai.

BACA JUGA: PBHI Kecam Pembubaran Aksi Mahasiswa Papua

Kedua, melakukan tindakan brutal dan represif selama aksi berlangsung seperti kekerasan verbal, pemukulan, pengeroyokan, menembakkan gas air mata ke arah kaki atau tubuh massa aksi. 

Ketiga, melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (arbitrary arrest and detention) sekurangnya kepada 2.643 orang yang tersebar di 10 Wilayah di Indonesia.

BACA JUGA: Hotman Paris Sudah Mempelajari RUU Cipta Kerja, Begini Katanya

Rinciannya Jawa Barat (221 orang), Sulawesi Selaran (250 orang), Lampung (242 orang), Kalimantan Barat (32 orang), Jawa Tengah (260 orang), Jakarta (1000 orang), Sumatera Barat (251 orang), Jogja (146 orang), Sumatera Utara (241 orang). 

"Korban dari massa aksi juga terdapat anak yang belum dewasa, misalnya di Sumatera Barat, sekitar 83 pelajar. Jumlah ini terus meningkat seiring dengan pengaduan yang diterima hingga hari ini," ungkapnya. 

Keempat, dilakukannya penyiksaan (torture) kepada massa aksi yang ditangkap dan ditahan, dengan cara menelanjangi dan memukul. Dan kelima, menghalangi akses layanan bantuan hukum dari PBHI kepada massa aksi yang ditangkap dan ditahan. 

PBHI juga menyesalkan tindakan represif saat  tes COVID-19 secara paksa tanpa konsensus dan tanpa dasar hukum. Misalnya terhadap 21 orang di Sumatera Utara, dan sekitar 201 orang di Jawa Barat.

Padahal, mereka justru mengumpulkan massa aksi yang ditangkap dan ditahan tanpa mematuhi protokol COVID-19 karena tidak diberi masker dan tidak ada jaga jarak fisik.

Atas berbagai tindakan yang dilakukan dalam proses pengamanan pada aksi menolak RUU Cipta Kerja, PBHI menyatakan:

1. Tindakan aparat kepolisian telah melanggar hukum dan HAM, berupa hak atas kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin Konstitusi UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, dan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9/2008 tentang Tata Cara Penyelengaraan Pelayanan, Pengamanan, Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU No. 23/200 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Perkap No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip HAM, serta Hukum Acara Pidana dalam KUHAP;

2. Presiden RI, KomnasHAM, KPAI, dan Ombudsman, agar segera mengusut tuntas seluruh pelanggaran hukum dan hak asasi manusia serta administrasi serta prosedur atas penanganan aksi oleh kepolisian;

3. Presiden RI dan Kapolri agar membuka akses layanan bantuan hukum kepada seluruh massa aksi yang ditangkap dan ditahan, sebagaimana mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler