5 Tuntutan PBHI Ditujukan ke Presiden Jokowi

Jumat, 27 September 2019 – 16:19 WIB
Petugas keamanan saat bentrok dengan massa aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengecam keras tindakan represif aparat keamanan dalam merespons gelombang aksi demo mahasiswa dan pelajar di berbagai wilayah.

Bukan hanya karena tindakan reaktif yang cenderung menggunakan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power), tetapi juga tidak sesuai dengan eskalasi yang terjadi.

BACA JUGA: Detik-detik Kapolresta Pekanbaru Pingsan di Tengah Kerusuhan Demo Mahasiswa

"Berbagai tindakan kekerasan seperti penganiayaan, pengeroyokan, penangkapan sewenang-wenang, bahkan diduga penembakan terjadi, korban pun berjatuhan. Baik dari komponen mahasiswa, masyarakat, bahkan jurnalis. Tercatat, puluhan bahkan ratusan mahasiswa ditangkap, termasuk, 2 mahasiswa anggota IMM Kendari meninggal dunia diduga kuat akibat tembakan peluru timah," kata Sekretaris Nasioan PBHI Totok Yulianto dalam pesan elektroniknya yang diterima JPNN.com, Jumat (27/9).

Tidak berhenti di situ, Kamis 26 September 2019 sekitar Pukul 23.00 WIB, Dandhy Dwi Laksono, Jurnalis, Pendiri Watchdoc ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai Tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di twitter mengenai kondisi HAM di Papua.

BACA JUGA: Pelajar di Solo Berani Orasi Menghujat, Bawa Spanduk Kata-katanya Kotor

Setelahnya, Ananda Badudu, juga ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dukungan pendanaan kepada mahasiswa yang berdemo di Jakarta.

Totom menjelaskan, tindakan represif, penggunaan kekuatan yang berlebihan, penangkapan, dugaan penembakan, serta penetapan tersangka dan penangkapan terhadap para pegiat Hak Asasi Manusia ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan teror terhadap pegiat serta pembela hak asasi manusia. Selain itu, juga merusak tatanan demokrasi dan hukum yang dijamin oleh Konstitusi UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA: Ananda Badudu Ditangkap, Dian Sastrowardoyo: Kenapa Jadi Begini Sih?

Oleh sebab itu, PBHI se-Indonesia menuntut:

1) Kepada Presiden RI untuk menghentikan seluruh pembahasan RUU yang merugikan publik, seperti menerbitkan Perppu yang membatalkan Revisi UU KPK dan Calon Komisioner KPK 2019.

2) Presiden RI dan DPR RI untuk tidak mengesahkan, serta membahas ulang RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan berbagai RUU lainnya, secara terbuka bersama public.

3) Kepada Presiden untuk memerintahkan Kapolri dan jajaran Kapolda, agar tidak bertindak represif dan menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam merespon aksi massa.

4) Kepada Presiden RI, KomnasHAM, dan Kompolnas untuk mengusut tuntas berbagai pelanggaran HAM akibat kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan penembakan yang terjadi hingga menimbulkan korban jiwa.

5) Kepada Presiden RI dan Kapolri untuk menghentikan proses hukum terhadap seluruh mahasiswa yang berdemo di berbagai wilayah, termasuk Dandhy Dwi Laksono Ananda Badudu, serta mencabut status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler