jpnn.com - JAKARTA — Turunnya fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/3) yang menyatakan bahwa Vonnie Aneke Panambunan tidak bisa menjabat Bupati Minasa Utara (Minut) lagi, tidak serta menutup peluang mantan terpidana ituHal ini, menurut Boy Sompotan, aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dilihat dari ancaman hukuman yang didera pada Vonnie
BACA JUGA: Surat Dephub Bukan Rekomendasi JW Marriot
Di mana dalam dakwaannya, Vonnie dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, dan UU No 20 Tahun 2001 perubahan UU No 31."Secara eksplisit, ancaman pidana Vonnie minimal empat tahun
Ditambahkannya, atas dasar kerugian konstitusi itu, Vonnie berhak menuntut ke Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA JUGA: Kampanye Tak Pengaruhi Distribusi Sembako
DPRD Minut dan partai pengusung Vonnie juga berhak menggugat Depdagri untuk memulihkan hak-hak Vonnie.Meski demikian, Boy menyarankan agar sebaiknya Vonnie tidak usah memikirkan lagi untuk kembali menjadi bupati, karena akan membuat masalah tambah rumit
Untuk diketahui, dalam fatwa MA itu disebutkan, bahwa seorang bupati yang melakukan korupsi dan divonis bersalah, tidak mungkin dan tak layak (menjabat) lagi
BACA JUGA: Dephub Ngaku Hanya Keluarkan Izin Hingga Lantai 12
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, jika telah memiliki kekuatan hukum tetap, bupati tersebut dapat langsung diberhentikan dari jabatannyaSedangkan saat menjalani proses hukum, kepala daerah yang terlibat korupsi dinonaktifkan dari jabatannya(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Periksa Politisi Demokrat Jhony Allen
Redaktur : Tim Redaksi