PBMTI Nilai RUU P2SK Mengancam Keberadaan Koperasi di Indonesia

Rabu, 26 Oktober 2022 – 07:03 WIB
Ketua Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) Mursida Rambe bersama perwakilan peserta Silatnas PBMTI di Cirebon, 24-26 Oktober 2022. Foto: Dok. PBMTI

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mendapat respons dari Perhimpunan BMT ((Baitul Maal wa Tamwil) Indonesia.

Ketua Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) Mursida Rambe menilai ketentuan pasal-pasal dalam RUU P2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia.

BACA JUGA: PNM dan Pemprov Sumbar Bersinergi Kembangkan Koperasi dan Usaha Kecil

Hal ini diungkapkan Mursida Rambe pada acara Pembukaan pergelaran rutin Silatnas PBMTI tahun 2022 di Cirebon, 24-26 Oktober 2022.

Mursida menyerukan hal itu di hadapan 446 peserta Silatnas PBMTI yang mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari sebelas provinsi seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Menteri Erick dan Menteri Teten Luncurkan Program Solar untuk Koperasi Nelayan

“Pasal-pasal tentang koperasi, yaitu Pasal 191 & 192 pada (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) RUU P2SK mengambil alih peran Kementrian Koperasi dan keberadaan Koperasi di Indonesia,” ungkap Mursida Rambe.

Lebih lanjut, Mursida Rambe menyarankan agar seluruh stakeholders koperasi di Indonesia untuk bersuara keras, menentang pasal-pasal dalam RUU P2SK yang dinilai dapat mengebiri keberadaan koperasi di Indonesia.

Selain itu, Mursida Rambe juga menekankan pentingnya koperasi yang sehat dan kuat.

Koperasi yang mengikuti semua standar akreditasi Perhimpunan BMT Indonesia, meliputi Struktur dan operasional yang tunduk pada regulasi dan tata kelola yang baik.

Selain itu, SDM tersertifikasi di setiap jenjang, sistem IT yang andal, dan pembinaan dan pendampingan kepada anggota terutama yang belum beruntung.

Kemudian perlindungan tolong-menolong ketika terjadi kematian atau musibah yang lainnya.

Disinggung soal beberapa koperasi yang gagal sehingga dimasukkan dalam argumen di naskah akademik dan menjadi landasan lahirnya Pasal 191 dan 192 RUU P2SK, Mursida Rambe secara tegas menjawab bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

Menurut dia, hanya oknum koperasi yang tidak taat pada tata kelola.

“Itu oknum koperasi yang tidak taat tata kelola, buktinya anggota kami sebagian besar telah memberikan manfaat lebih dari 25 tahun dan memiliki anggota lebih dari 3 juta orang,” tegas Mursida Rambe.

“Jika kasus satu dua koperasi digunakan untuk melihat bahwa semua koperasi tidak memiliki tata kelola, maka seharusnya kita bersikap sama bahwa beberapa lembaga keuangan yang lain juga mengalami kegagalan, akan tetapi kami tidak menghukum semua lembaga tersebut,” ujar Mursida Rambe.

Perkuat Fungsi Pengawasan

Untuk itu, Mursida Rambe mengusulkan agar memperkuat funggi dan perangkat pengawasan melalui Kementerian Koperasi bukannya diambil alih oleh OJK.

“Saran kami, semestinya fungsi dan perangkat pengawasan oleh Kementerian Koperasi yang ditingkatkan. Bukan diambil alih oleh Otoritas lain (OJK). Kalau seperti ini bisa mengancam eksistensi Koperasi Indonesia, yang keberadaannya dirancang untuk menjadi soko guru perekonomian Indonesia oleh para pendiri negeri,” kata Mursida Rambe.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang hadir online mengungkapkan posisi strategis PBMTI.

Menurut Teten, PBMTI menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional yang saat ini jumlah SDM tersertifiasitersertifikasi sebanyak 11 ribu lebih dengan aset senilai Rp 13 trilin.

Teten menilai hal ini merupakan modal yang kuat untuk memenuhi harapan Kementerian Koperasi dan tidak menutup kemungkinan membawa Indonesia menuju peringkat pertama ekonomi syariah global.

"Kami berharap BMT-BMT, anggota Perhimpunan BMT menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Untuk apa, agar bisa menempati peringkat pertama ekonomi syariah global. Ini tentu dengan kondisi di mana jumlah SDM tersertifikasi yang lebih dari sebelas ribu, dan aset yang melampaui Rp 13 triliun. Ini menjadi modal yang kuat untuk memenuhi harapan Kementerian Koperasi,” ujar Teten.

Silatnas PBMTI di Cirebon dihadiri 446 peserta mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari sebelas provinsi seluruh Indonesia.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler