PBNU: Berhaji Tanpa Visa Haji Sah, tetapi Berdosa

Rabu, 29 Mei 2024 – 21:53 WIB
KH Afifudin Muhajir. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Afifudin Muhajir menyebut orang yang berhaji tanpa mengantongi visa haji itu sah ibadahnya, tetapi yang bersangkutan berdosa.

“Sah, tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa,” tutur Kiai Afifudin dalam rilis dari PBNU yang diterima redaksi, Rabu (29/5).

BACA JUGA: Penjelasan Kemenag Soal Visa Haji Mujamalah, Ternyata

Kiai Afif menjelaskan, visa haji memang bukanlah syarat atau rukun haji.

“Makanya (berhaji tanpa visa haji) sah, tetapi ada larangan agama yang berwujud dalam peraturan pemerintah Arab Saudi, bersifat eksternal,” ujarnya.

BACA JUGA: Begini Persiapan Raffi Ahmad Sebelum Naik Haji

“Itulah sebabnya (orang yang berhaji tanpa visa haji) berdosa, karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan, tak menaati perintah ulil amri (orang yang mengurus kepentingan umat) dan tidak mematuhi perjanjian yang sudah ada,” kata kiai yang dikenal dengan kepakarannya terhadap fikih itu.

Kiai Afif mengatakan maraknya orang berhaji tanpa visa haji itu juga bukannya tanpa sebab.

BACA JUGA: Transaksi Debit BRI di Arab Saudi Makin Mudah, Ibadah Haji Nyaman

“Mereka tidak sabar menunggu antrean panjang,” tuturnya.

“Antrean panjang itu terjadi sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi jumlah jemaah haji dari berbagai negara,” imbuhnya.

Pembatasan itu sejatinya diterapkan dengan dasar yang kuat.

“Hal itu dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit dibandingkan dengan jumlah umat Islam yang berminat melaksanakan ibadah haji,” katanya.

“Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan, maka terjadi crowded, keruwetan yang luar biasa, yang berpotensi mengganggu keamanan dan perlindungan jiwa dan harta,” imbuh Kiai Afif.

Dia menilai peraturan pemerintah Arab Saudi, termasuk di dalamnya yang melarang berhaji tanpa visa haji sudah benar dan sah menurut syariat dan akal sehat.

“Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak,” tuturnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler