PBNU: Pelarangan FPI untuk Lindungi Masyarakat yang Lebih Luas

Kamis, 31 Desember 2020 – 20:28 WIB
Masduki Baidlowi. Foto: ANTARA/Anom Prihantoro/am

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi menilai wajar pemerintah melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) karena legalitasnya memang sudah tidak ada dengan tidak dimilikinya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Langkah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.

BACA JUGA: Soal Kasus Maling Tewas di TKP, Pemilik Rumah dan Dua Anaknya jadi Tersangka

"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " ujar Masduki Baidlowi saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2020).

Apalagi, kata Masduki, organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut kerap membuat kegaduhan.

BACA JUGA: Adit Tepergok Istri Lagi Asyik Berbuat Tak Senonoh Pada Keponakan

"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi kelompok masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.

Masduki mengira, kegaduhan yang sempat membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial, hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Munarman dkk Deklarasi Front Persatuan Islam

"Tapi ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Kebebasan, lanjut Masduki, tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain. "Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," tandas mantan anggota DPR RI dari PKB ini.

Dihubungi terpisah, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.

Marsudi menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.

"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan dianggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin berkhidmat di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi.

Dia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga kini, di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis.

Organisasi-organisasi tersebut, jelas Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.

"Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia merdeka dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang. Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat," jelas Marsudi.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.

Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

BACA JUGA: Pegawai Bank Tewas Bersimbah Darah, Tubuhnya Dihujani 25 Tusukan, Ngeri

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).(dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler