Parpol Pendukung Pemerintah Dukung Perppu Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 – 16:15 WIB
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) Arsul Sani, mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menurut Arsul, pembuat UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dulu menggunakan logika terbalik.

BACA JUGA: Pro dan Kontra Perppu Ormas, Ini Kata Ketua Komisi III

Karenanya, Arsul bisa memahami langkah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 membubarkan Ormas.

"Sebagai orang hukum, saya melihat ketika pembentukan Undang-Undang Ormas itu menggunakan logika terbalik," kata Arsul kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

BACA JUGA: Perppu Ditolak DPR, Kredibilitas Pemerintah Rusak

Dia menjelaskan logika terbalik yang dimaksud adalah mengharuskan pemerintah untuk meminta izin pengadilan dalam membubarkan suatu ormas.

Padahal, Arsul menegaskan, harusnya pemerintah boleh mencabut dulu. Kemudian, pihak yang merasa dicabut itulah yang ke pengadilan.

BACA JUGA: Perppu Ormas, Pak JK: Kalau Lewat UU Biasa, Pembahasannya Lama!

"Dan itu prinsip di negara demokrasi modern," kata anggota Komisi III DPR ini.

Arsul membenarkan bahwa kalangan partai politik pendukung pemerintah sudah sepakat mendukung penerbitan Perppu itu. Sebab, kalangan partai politik pendukung pemerintah memiliki kesadaran yang sama.

"Ketika sebuah gerakan apa pun, termasuk apa pun warna SARA-nya itu kemudian artinya secara rasional bisa disimpulkan menimbulkan ancaman terhadap empat konsensus bernegara kita, itu emang boleh dibubarkan," paparnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Serahkan Penilaian HTI pada Kemenkumham


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler