PBNU Sarankan Laporan Polisi Terhadap Andre Taulany Dicabut

Kamis, 09 Mei 2019 – 23:08 WIB
Andre Taulany. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar NahdatuL Ulama (PBNU) menyarankan agar kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dilakukan oleh Andre Taulany bisa dicabut dan tidak diproses hukum.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen PBNU, Helmy Faisal Zaini saat menerima kunjungan Andre Taulany, Rabu (8/5) kemarin.

BACA JUGA: Respons Kiai Said untuk Pernyataan Eks KaBIN soal WNI Keturunan Jadi Provokator

“Kita mengajak, kita sudahi. Kalau ada yang melaporkan ke polisi, kita sarankan dicabut, tabayyun ke Mas Andre. Sama-sama kita kembali menjadikan Mas Andre sebagai keluarga besar kita,” ujar Helmy.

Helmi dalam kesempatan itu juga mengatakan Andre mendapatkan tasbih dari Ketua PBNU, Said Aqil.

BACA JUGA: Andre Taulany Tutup Kolom Komentar agar Hati Lebih Tenang

“Ini cara Allah untuk semakin mendekatkan kepada Allah dan semakin memperbanyak salawat. Sebagai tanda kecintaan kita kepada Rasullah,” tutur Helmy.

Sebelumnya Andre Taulany dilaporkan oleh advokat bernama Sulistyowati karena diduga melakukan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA: Pernyataan Ikhlas Andre Taulany usai Diistirahatkan dari Ini Talkshow

Laporan teregister dengan nomor TBL/2727/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 4 Mei 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Andre sendiri mengunjungi PBNU untuk menyampaikan permintaan maafnya atas tindakan spontannya yang diduga menghina Nabi Muhammad, saat membawakan acara Ini Talkshow di Net TV.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah MUI, Andre Taulany Sambangi PBNU untuk Minta Maaf


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler