JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum serius membenahi aparatnya. Buktinya, masih banyak penyidik pajak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kembali adanya oknum penyidik pajak yang ditangkap oleh KPK menimbulkkan pertanyaan bagi kami, apa benar Direktorat Jenderal Pajak sudah berbenah?" kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Sulton Fatoni di Jakarta, Jumat (17/5).
2 orang oknum penyidik pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur ditangkap oleh KPK karena diduga menerima suap dari wajib pajak, Rabu (15/5) lalu. Pernyataan Ditjend Pajak yang sudah melakukan pembenahan di jajarannya juga diragukan Sulton.
Ditegaskannya, penyelamatkan uang pajak tidak cukup hanya mengandalkan sistem yang canggih, dan memamerkan bahwa penerimaan pajak sudah langsung di Bank Indonesia.
"Kan sudah lama diketahui titik lemah dan celah yang dapat dimanfaatkan untuk korupsi. Tapi praktek suap dan korupsi masih saja terjadi, lalu di mana perbaikannya?" tanya Sulton.
PBNU menaruh perhatian besar terhadap persoalan pengelolaan pajak karena menilainya sebagai uang rakyat yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan dijaga dengan benar agar tidak diselewengkan atau digunakan oleh orang atau kelompok tertentu.
Bahkan, dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Cirebon, Jawa Barat, pada September 2012, muncul wacana untuk menolak pembayaran pajak jika Pemerintah tidak bisa menjamin pemanfaatan dan pengamanan uang hasil pajak.
Secara resmi Munas dan Konbes NU itu akhirnya merekomendasikan kepada Pemerintah untuk lebih transparan dan bertanggung jawab terkait dengan penerimaan dan pengalokasian uang pajak, serta memastikan tidak ada kebocoran dan mengutamakan kemaslahatan warga negara terutama fakir miskin dalam penggunaan pajak.
Dengan masih banyaknya pengungkapan kasus korupsi di Ditjen Pajak ini, maka PBNU akan mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak ketika pemerintah tidak dapat melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Delapan bulan sudah rekomendasi Munas dan Konbes NU soal pajak itu diberikan kepada Presiden, dan kami masih mencermatinya," tandas Sulton.
Sulton menambahkan kembali adanya penangkapan terhadap oknum penyidik pajak akan menjadi catatan tersendiri. "Pajak itu dana Allah untuk rakyat, bukan untuk oknum. Tentu kasus yang masih terus terulang ini jadi agenda penting bagi PBNU untuk terus mencermatinya," pungkasnya.(fat/jpnn)
"Kembali adanya oknum penyidik pajak yang ditangkap oleh KPK menimbulkkan pertanyaan bagi kami, apa benar Direktorat Jenderal Pajak sudah berbenah?" kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Sulton Fatoni di Jakarta, Jumat (17/5).
2 orang oknum penyidik pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur ditangkap oleh KPK karena diduga menerima suap dari wajib pajak, Rabu (15/5) lalu. Pernyataan Ditjend Pajak yang sudah melakukan pembenahan di jajarannya juga diragukan Sulton.
Ditegaskannya, penyelamatkan uang pajak tidak cukup hanya mengandalkan sistem yang canggih, dan memamerkan bahwa penerimaan pajak sudah langsung di Bank Indonesia.
"Kan sudah lama diketahui titik lemah dan celah yang dapat dimanfaatkan untuk korupsi. Tapi praktek suap dan korupsi masih saja terjadi, lalu di mana perbaikannya?" tanya Sulton.
PBNU menaruh perhatian besar terhadap persoalan pengelolaan pajak karena menilainya sebagai uang rakyat yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan dijaga dengan benar agar tidak diselewengkan atau digunakan oleh orang atau kelompok tertentu.
Bahkan, dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Cirebon, Jawa Barat, pada September 2012, muncul wacana untuk menolak pembayaran pajak jika Pemerintah tidak bisa menjamin pemanfaatan dan pengamanan uang hasil pajak.
Secara resmi Munas dan Konbes NU itu akhirnya merekomendasikan kepada Pemerintah untuk lebih transparan dan bertanggung jawab terkait dengan penerimaan dan pengalokasian uang pajak, serta memastikan tidak ada kebocoran dan mengutamakan kemaslahatan warga negara terutama fakir miskin dalam penggunaan pajak.
Dengan masih banyaknya pengungkapan kasus korupsi di Ditjen Pajak ini, maka PBNU akan mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak ketika pemerintah tidak dapat melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Delapan bulan sudah rekomendasi Munas dan Konbes NU soal pajak itu diberikan kepada Presiden, dan kami masih mencermatinya," tandas Sulton.
Sulton menambahkan kembali adanya penangkapan terhadap oknum penyidik pajak akan menjadi catatan tersendiri. "Pajak itu dana Allah untuk rakyat, bukan untuk oknum. Tentu kasus yang masih terus terulang ini jadi agenda penting bagi PBNU untuk terus mencermatinya," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luthfi Pernah Abaikan Tawaran Rp 300 juta dari Fathanah
Redaktur : Tim Redaksi