JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak seluruh pihak terkait ikut bertanggung jawab atas terjadinya penundaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA dan sederajat di 11 provinsi di wilayah Indonesia tengah.
Sekretaris Jenderal PBNU H. Marsudi Syuhud, mengatakan keterlambatan pelaksanaan UN adalah tanggung jawab bersama, baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana, percetakan sebagai rekanan pengadaan, maupun kalangan DPR yang menjadi pengawas dan pemberi persetujuan anggaran.
"Tidak bisa kalau hanya percetakan dan Kementerian Pendidikan saja yang disalahkan. DPR juga harus ikut bertanggung jawab," tegas Marsudi di Jakarta, Selasa (16/4).
Marsudi menambahkan, informasi yang diperoleh pihaknya menyebut persetujuan pencairan anggaran pengadaan soal UN baru dikeluarkan oleh DPR tanggal 20 Maret 2013, atau 25 hari jelang UN dilaksanakan.
Atas dasar ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sepatutnya disalahkan atas keterlambatan menyerahkan master soal ke rekanan untuk digandakan, mengingat kontrak kerjasama tidak dapat dibuat sebelum anggaran disetujui oleh DPR.
"Pertanyaannya kenapa DPR baru menyetujui anggaran pada tanggal 20 Maret? Itu soal yang mengerjakan manusia, ada batasan kemampuan yang mustahil untuk memenuhi kebutuhan se-Indonesia bisa selesai dalam 25 hari," tandas Marsudi.
Lebih lanjut Marsudi juga mengatakan, PBNU untuk melaksanaan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar membutuhkan waktu setengah tahun di tahap persiapan, hajatan sekelas UN sudah semestinya disiapkan jauh lebih matang.
“Menyiapkan UN adalah bagian dari pekerjaan mengurus negara. Kalau penggandaan soal diminta selesai dalam dua puluh lima hari, mau minta tolong apa?” selorohnya.
Untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang di waktu mendatang, PBNU mendesak evaluasi menyeluruh bisa dilakukan. Kemungkinan adanya kesalahan dan pelanggaran juga diminta diusut secara tuntas.(fat/jpnn)
Sekretaris Jenderal PBNU H. Marsudi Syuhud, mengatakan keterlambatan pelaksanaan UN adalah tanggung jawab bersama, baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana, percetakan sebagai rekanan pengadaan, maupun kalangan DPR yang menjadi pengawas dan pemberi persetujuan anggaran.
"Tidak bisa kalau hanya percetakan dan Kementerian Pendidikan saja yang disalahkan. DPR juga harus ikut bertanggung jawab," tegas Marsudi di Jakarta, Selasa (16/4).
Marsudi menambahkan, informasi yang diperoleh pihaknya menyebut persetujuan pencairan anggaran pengadaan soal UN baru dikeluarkan oleh DPR tanggal 20 Maret 2013, atau 25 hari jelang UN dilaksanakan.
Atas dasar ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sepatutnya disalahkan atas keterlambatan menyerahkan master soal ke rekanan untuk digandakan, mengingat kontrak kerjasama tidak dapat dibuat sebelum anggaran disetujui oleh DPR.
"Pertanyaannya kenapa DPR baru menyetujui anggaran pada tanggal 20 Maret? Itu soal yang mengerjakan manusia, ada batasan kemampuan yang mustahil untuk memenuhi kebutuhan se-Indonesia bisa selesai dalam 25 hari," tandas Marsudi.
Lebih lanjut Marsudi juga mengatakan, PBNU untuk melaksanaan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar membutuhkan waktu setengah tahun di tahap persiapan, hajatan sekelas UN sudah semestinya disiapkan jauh lebih matang.
“Menyiapkan UN adalah bagian dari pekerjaan mengurus negara. Kalau penggandaan soal diminta selesai dalam dua puluh lima hari, mau minta tolong apa?” selorohnya.
Untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang di waktu mendatang, PBNU mendesak evaluasi menyeluruh bisa dilakukan. Kemungkinan adanya kesalahan dan pelanggaran juga diminta diusut secara tuntas.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Deputi Penindakan KPK Dicatut untuk Panggil Wali Kota
Redaktur : Tim Redaksi