PBNU: Wanita Tidak Dilarang Ngangkang saat Dibonceng

Kamis, 10 Januari 2013 – 10:20 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, angkat bicara mengenai imbauan wanita agar tidak duduk ngangkang saat dibonceng yang diberlakukan di Kota Lhokseumawe, Nagroe Aceh Darussalam. Ditegaskannya, Islam tidak melarang wanita ngangkang saat dibonceng.

"Yang wajib bagi wanita adalah menutup aurat. Untuk dibonceng Islam tidak ada aturan bagaimana seharusnya wanita duduk," tegas Kiai Said di sela "Refleksi 2012 dan Outlook 2013" di Jakarta, Rabu (9/1).

Untuk klasifikasi aurat yang wajib ditutup oleh wanita sendiri, Kiai Said menyebut ada perbedaan di antara empat madzhab yang dianut umat Islam. Salah satunya Imam Syafi"i yang menyebut seluruh bagian tubuh wanita aurat dan wajib ditutup, terkecuali wajah serta telapak tangan dan kaki.

"Imam Hanafi lebih ekstrem, karena menyebut aurat wanita hanya bagian lutut dan siku ke atas. Di bawah lutut dan siku boleh tidak ditutup, tapi jilbab tetap wajib," lanjut Kiai bergelar Doktor lulusan Universitas Ummul Qura, Mekkah ini.

Lebih lanjut mengenai aturan yang diberlakukan di Kota Lhokseumawe tersebut, Kiai Said menyebutnya sebagai hal yang mengada-ada. "Itu cari pekerjaan saja," sindirnya.

Seperti diberitakan, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor. Surat edaran yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2013 itu dimaksudkan untuk mendukung qanun syariat Islam di Aceh.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Tangga Wako dan Wawako Batam Dijatah Rp 4 M

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler