PCC Merusak Sistem Saraf, Penjual Harus Ditindak Tegas

Sabtu, 16 September 2017 – 17:36 WIB
Seorang korban PCC terpaksa diikat karena mengamuk di RSJ Kendari. Foto: LM Syuhada/Kendari Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding mengatakan obat-obatan keras seperti paracetamol cafein carisoprodol (PCC) bisa digolongkan sebagai narkoba jenis baru.

Sebab, PCC memiliki efek serupa narkotika yang bisa merusak sistem saraf dan menyebabkan ketergantungan jika digunakan serampangan.

BACA JUGA: Efek Mengerikan Flakka, Pengguna Berubah Seperti Zombi

Karena itu, sekretaris jenderal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut perlu ada pemberitahuan segera bahwa jenis obat itu masuk kategori narkoba dan berbahaya agar masyarakat waspada.

Karding juga meminta aparat kepolisian, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) segera menyosialisasikan efek buruk penggunaan obat yang mengandung carisoprodol seperti PCC, tramadol, dan somadril di masyarakat.

Sebab, kata Karding, berdasarkan informasi BNN di media, obat-obatan tersebut tidak saja berfungsi menghilangkan rasa sakit pascaoperasi.

Namun, juga bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang-kejang, kerusakan syaraf, ketergantungan, hingga kematian apabila disalahgunakan.

Menurut dia, obat-obatan ini harusnya hanya boleh digunakan oleh dokter kepada pasien. "Tidak dijual bebas,” tegas Karding, Sabtu (16/9).

Dia juga menilai lemahnya pengawasan membuat obat-obatan seperti itu rawan disalahgunakan.

Menurut dia, penjualan obat-obat keras tersebut tidak hanya dilakukan melalui jejaring apotek tetapi juga media sosial maupun situs belanja online.

"Selain itu harga yang murah membuat para remaja yang sedang mencari jati diri rawan menjadi korbannya," jelasnya.

Tidak sulit mencari penjual obat-obatan keras di dunia maya. Dengan kata kunci yang tepat, seseorang bisa memesan tanpa proses verifikasi seperti resep dokter.

Kemudahan itu, rawan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja. “Penjualan obat-obatan keras secara ilegal di internet harus ditertibkan aparat penegak hukum. Ini ancaman serius yang mesti kita atasi bersama,” katanya.

Putra daerah Donggala Sulawesi Tengah ini meminta aparat penegak hukum menjatuhi sanksi tegas kepada para penjual ilegal obat-obatan tersebut.

Sebab, kata Karding, para penjual itu tidak saja membahayakan generasi muda sekarang, tapi juga yang akan datang.

“Apa yang mereka lakukan seolah menjadi informasi bagi para pelaku kejahatan maupun remaja lain tentang cara menyalahgunakan obat-obatan,” ujarnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler