PD Persoalkan Masa Jabatan Pj Wali Kota Makassar Dua Tahun

Sabtu, 30 Juni 2018 – 14:58 WIB
Didi Irawadi Syamsudin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah hasil hitung cepat menyatakan bahwa pemilihan wali kota Makassar, Sulawesi Selatan, dimenangkan kotak kosong. Jika hal ini terjadi maka harus dilakukan pemilihan ulang. Nah, kalau tidak dilakukan secepatnya maka posisi wali kota Makassar akan dijabat seorang penjabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt) yang masa jabatannya bisa mencapai dua tahun.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (Wasekjen PD) Didi Irawadi Syamsudin mengatakan hal ini harus menjadi catatan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kulomo.

BACA JUGA: SBY dan AHY Turun Tangan, Ini Angka Kemenangan Demokrat

“Saya dengar Plt yang akan mengisi jabatan itu cukup lama, hampir dua tahun. Saya kira, kalau ini terjadi sangat tidak benar. Ini harus jadi catatan Mendagri,” ungkap Didi dalam diskusi “Pilkada, Kotak Kosong dan Pilpres” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6).

Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu mengatakan seharusnya Pj menjabat dalam hitungan bulan saja. Sebab, Pj tidak bisa memutuskan hal yang bersifat strategis.

BACA JUGA: Angka Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 73 Persen

Karena itu, Didi menyarankan seharusnya dalam satu bulan ke depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa mempersiapkan langkah memilih calon wali kota Makassar tersebut.

“Saya dengar jabatan ini bisa dua tahun, dan ini tentu bertentangan dengan apa yang seharusnya dilakukan Plt,” kata Didi.

BACA JUGA: Rumah Sakit Jiwa Siap Tampung Calon Kepala Daerah yang Stres

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam beberapa hitung cepat memang kotak kosong memenangkan pilwako Makassar. Namun, kata dia, untuk hasil akhir tetap harus menunggu penetapan KPU.

Dia mengatakan, sesuai aturan jika kotak kosong menang maka harus dilakukan pemilihan ulang. Nah, ujar dia, pemilihan bisa dilakukan tahun depan atau gelombang pilkada serentak berikutnya.

“Jadi akan dilaksanakan gelombang berikutnya yakni 2020 sehingga ada konsekuensi ditunjuk penjabat melaksanakan pemerintahan di Kota Makassar,” ungkap Arief dalam kesempatan itu.

Dia mengatakan memang kewenangan Pj terbatas, dan berbeda dengan pejabat definitif. Salah satunya adalah kewenangan dalam hal anggaran.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP dan Gerindra Sambut Kemenangan Arinal di Pilgub Lampung


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler