PDFI Umumkan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J di Bareskrim Polri Siang Ini

Senin, 22 Agustus 2022 – 08:21 WIB
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7). PDFI berencana mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J hari ini (22/8). Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan/hp.

jpnn.com - Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (22/8).

Ketua PDFI Ade Firmansyah mengatakan pihaknya menyampaikan hasil autopsi ulang itu lebih dahulu kepada penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Segera Diumumkan Dokter Ade Firmansyah

"Siang ini pukul 13.00, kami akan ke Bareskrim untuk memberikan hasilnya," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin.

Ade memastikan, setelah menyerahkan kepada penyidik, pihaknya membeberkan hasil autopsi ulang Brigadir Yosua ke publik dalam keterangan resmi.

BACA JUGA: Hasil Autopsi Ulang Versi Keluarga, Brigadir J Diduga Ditembak dari Rahang

"Insyaallah akan ada konpres di sana (Bareskrim Polri), tetapi waktunya menyesuaikan setelah kami bertemu dengan penyidik," ujar Ade.

Sebelumnya, Jenazah Brigadir Yosua diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

BACA JUGA: Kasus Pertama Cacar Monyet di Jakarta, Anak Buah Anies Bergerak Cepat

Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan menyusul adanya permintaan keluarga.

Pihak keluarga tak terima kematian Brigadir J karena baku tembak karena ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh Brigadir J yang diduga bekas benda tajam.

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler