jpnn.com, JAKARTA - Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera diumumkan dalam waktu dekat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J akan diumumkan Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, dr Ade Firmansyah.
BACA JUGA: Drama Ferdy Sambo Terungkap, Napoleon: Bongkar Skenario Peristiwa-Peristiwa Lain!
"Sebagai informasi dalam waktu dekat dr Ade dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia akan menyampaikan hasil dari autopsi yang kedua setelah dilakukan ekshumasi beberapa waktu lalu di Jambi," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
Kendati demikian, Dedi tak memerinci kapan dan di mana hasil autopsi ulang diumumkan.
BACA JUGA: Putri Candrawathi 2 Kali Bilang Malu, Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J?
Ekshumasi Jenazah Brigadir J
Proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir J dilakukan oleh timsus di Sungai Bahar, Muaro Jambi pada Rabu (27/7).
Pembongkaran makam dilakukan untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
BACA JUGA: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Napoleon: Berdasarkan Pengalaman Saya...
Autopsi ulang dilakukan karena pihak keluarga mendesak agar jenazah Brigadir J diautopsi ulang karena menduga ada luka bekas benda tajam di sekujur tubuh korban.
Ferdy Sambo Tersangka
Kasus ini baru mulai menemui titik terang setelah sebulan bergulir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung status penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J itu pada Selasa (9/8).
Irjen Ferdy Sambo disangka sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.
Bekas Kadiv Propam Polri itu memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Peran lain Ferdy Sambo dalam kasus itu ialah mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembaknya berkali-kali ke dinding.
Menurut penjelasan Jenderal Listyo, hal itu dilakukan Ferdy Sambo untuk meninggalkan kesan bahwa insiden itu telah terjadi baku tembak.
Sayang, skenario Sambo itu terendus setelah tim khusus melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Timsus menemukan bahwa insiden itu bukan baku tembak, tetapi pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun penjara.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama