PDI Perjuangan Gugat Hasil Pilkada Bali Ke MK

Senin, 27 Mei 2013 – 14:52 WIB
JAKARTA - PDI Perjuangan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kekalahan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali. Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan menerangkan, banyak pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Bali. Kecurangan itu misalnya terjadi di Karangasem, Tabanan dan Buleleng.

"Di Karangasem misalnya, ada pemilih yang coblos beberapa kali dan dikuasakan. Menurut peraturan perundang-undangan kan tidak boleh. Kami ingin buktikan itu," ujar Trimedya di DPR, Jakarta, Senin (27/5).

Selain itu menurut Trimedya, ada perbedaan hasil bukti formulir rekapitulasi suara Pilkada (C1) dengan yang diputuskan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS). Ia menduga ada permainan di PPS. "Ini jadi bahan kami ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

Saat ini, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu sedang konsentrasi terhadap alat bukti yang mereka miliki, terutama C1. "Dasarnya C1. Kalau C1 enggak kuat, enggak ada guna," kata Trimedya.

Trimedya belum dapat memastikan kapan PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke MK. Namun ia memastikan, gugatan akan dilayangkan sesegara mungkin. "Mudah-mudahan dalam minggu ini atau minggu depan bisa diajukan," ujarnya.

Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu percaya mereka dapat membuktikan adanya kecurangan di Pilkada Bali, seperti mereka membuktikan kecurangan di  Pilkada Palembang.

"Kami sangat optimis bisa seperti di Palembang. Saat itu, begitu kotak suara dibuka memang ada suara pasangan calon kami dihilangkan oleh pasangan calon lawan," pungkasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabupaten PALI Butuh Bidan Desa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler