PDIP Akan Laporkan Hakim Konstitusi ke Dewan Etik

Senin, 29 September 2014 – 19:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim bidang hukum dari DPP PDI Perjuangan berencana melaporkan hakim konstitusi pada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaporan dilakukan karena hakim MK dianggap telah melanggar hukum acara persidangan. Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyatakan, hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva tidak memberikan kesempatan pada pihak Pemohon untuk menghadirkan keterangan saksi ahli dalam sidang putusan sela sengketa UU MD3.

"Ada pelanggaran. UU MK pasal 41, dan 4 sudah jelas disampaikan bahwa MK memutus uji materi terhadap UU, harus dilakukan secara komprehensif, keterangan saksi ahli harus didengarkan. Jadi dalam konteks ini kami melihat ada hukum acara yang dilanggar oleh pihak MK dalam membuat keputusan. Ini dilapor supaya diperiksa," ujar Trimedya di Gedung MK, Jakarta, Senin, (29/9).

BACA JUGA: Fahri: Jokowi Tak Perlu Takut Kekuatan KMP di Parlemen

Menurut Trimedya laporan itu tidak berlaku bagi dua hakim yang melakukan dissenting opinion yaitu hakim Maria Farida dan Arief Hidayat. Menurutnya, perbedaan pendapat keduanya sesuai dengan apa yang diperjuangkan PDIP. Terutama adanya dugaan proses politik dalam penyusunan UU MD3.

"Kita melihat, ada dua hakim konstitusi yang dissenting. Ini hampir jarang terjadi dalam proses uji materi yang dapat perhatian besar masyarakat seperti ini. Ini menunjukkan mereka tidak bulat dalam memutus," tegas Trimedya.

BACA JUGA: KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kasus Gubernur Riau

Ia menyatakan malam ini juga PDIP akan langsung menggelar rapat untuk membahas putusan MK yang menolak seluruh gugatan judicial review UU MD3 dan rencana pelaporan hakim konstitusi ke Dewan Etik. (flo/jpnn)

BACA JUGA: SBY Tugasi Wamenkum HAM Kaji UU Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU MD3 Ditolak, KMP tak Terbendung Kuasai Parlemen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler