SBY Tugasi Wamenkum HAM Kaji UU Pilkada

Senin, 29 September 2014 – 18:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA Polemik pasca-pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus berlanjut. Pemerintah menyatakan akan mengkaji ulang UU itu. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan tidak sepakat dengan aturan pilkada secara tidak langsung. Alasannya, akan mematikan iklim demokrasi di Indonesia. ”Presiden inginnya pilkada langsung, namun dengan perbaikan,” kata Denny di Jakarta Senin (29/9).

BACA JUGA: UU MD3 Ditolak, KMP tak Terbendung Kuasai Parlemen

Sebagai bukti penolakan itu, SBY meminta Denny untuk mengkaji ulang UU pilkada tersebut. Salah satunya terkait Undang-undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 2. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap undang-undang baru harus mendapatkan persetujuan bersama, yakni dari DPR dan presiden.

Namun, lanjut Denny, selama ini penetapan UU menggunakan aturan UUD 1945 pasal 20 ayat 5. Dalam aturan itu disebutkan, tanpa persetujuan bersama selama kurun waktu 30 hari aturan itu bisa berjalan. ”Namun kan ini presiden tidak setuju. Oleh sebab itu kami diminta untuk mengkaji,” jelasnya.

BACA JUGA: Rakyat Papua Protes, DPR dan Pemerintah Adakan Lobi RUU DOB

Menurut Denny, jika hasil kajian itu rampung, pihaknya langsung ke MK untuk mendaftarkan uji materi UU Pilkada tersebut. ”Pokoknya, kami sedang melakukan semua usaha untuk membatalkan UU Pilkada tidak langsung itu,” tegas mantan staf khusus presiden bidang hukum dan HAM itu.

Lalu, apakah UU Pilkada itu bisa dibatalkan? Denny mengatakan bahwa hal itu bergantung kajian pemerintah. ”Tergantung hasil kajian. Semua alternatif sekarang sedang di-exercise,” kata Denny. (aph/fal)

BACA JUGA: PDIP Curigai MK Terburu-buru Putuskan Gugatan MD3

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Duga SBY Dibohongi Fraksi Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler